Solok Selatan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, menegaskan bahwa kebutuhan guru wali kelas di tingkat Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut saat ini sudah sepenuhnya terpenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi guru honorer untuk mengajar sebagai wali kelas, kecuali guru bidang studi.
“Artinya, yang selama ini wali kelas dipegang guru honorer, sekarang sudah diisi guru ASN,” ujar Syamsuria, Senin (1/9).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan beban kerja guru ASN sebanyak 37,5 jam per minggu.
Dengan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK), jumlah rombongan belajar (rombel) di seluruh SD Solok Selatan telah tercukupi oleh tenaga pendidik ASN. Bahkan, jumlahnya terbilang berlebih.
Namun, kondisi berbeda terjadi setelah penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Di sejumlah sekolah, jumlah siswa tidak sebanding dengan ketersediaan kelas.
“Misalnya, sekolah menyediakan dua kelas, tetapi hanya terisi satu kelas. Akibatnya terjadi kelebihan guru ASN di sekolah tersebut, sehingga mereka dimutasi ke sekolah lain yang masih memiliki guru honorer sebagai wali kelas,” jelasnya.
Meski demikian, Syamsuria menambahkan bahwa guru honorer tetap dibutuhkan, khususnya untuk bidang studi tertentu.
“Guru honorer bisa mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Agama Islam sesuai ijazah pendidikan guru honorer tersebut,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk posisi operator sekolah harus diisi oleh ASN. Hal ini karena operator memegang data pokok pendidikan (dapodik) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan administrasi sekolah.(jef)






