AGAM/BUKITTINGGI

Akses Keadilan Lebih Mudah, Bukittinggi Siapkan Pos Bantuan Hukum Kelurahan

0
×

Akses Keadilan Lebih Mudah, Bukittinggi Siapkan Pos Bantuan Hukum Kelurahan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Pemko Bukittinggi sosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, menindaklanjuti rakor bersama Kementerian Hukum Sumbar, di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (28/8).

Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang digelar pada 8 Agustus 2025 di Kanwil Kemenkumham Sumbar, yang juga diikuti oleh para sekretaris daerah kota, kabupaten, dan provinsi.

Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan agar pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh daerah di Sumbar dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025.

Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menegaskan bahwa keberadaan pos bantuan hukum sangat penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Bantuan hukum sangat diperlukan, terlebih dengan adanya undang-undang ba­ru tentang perlindungan bantuan hukum. Banyak masya­rakat yang merasa takut atau ragu berurusan dengan pengadilan, sehingga Pos Bantuan Hukum akan menjadi wadah bagi mereka untuk memperoleh pendampingan agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan bermanfaat,” ujar Isra.

Ia menambahkan, peran lurah dan camat sangat strategis karena menjadi pedoman bagi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Melalui Pos Bantuan Hukum, warga yang kurang mampu diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses peradilan.

Selain sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional, langkah ini juga menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk memastikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh ma­syarakat, khu­susnya mereka yang lemah secara eko­nomi maupun akses informasi hukum.

Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, Pemko Bukittinggi berharap ma­syarakat lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak-hak mereka, serta men­cegah terjadinya keti­dakadilan akibat keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum. (pry)