PAYAKUMBUH/50 KOTA

PAMtigo Payakumbuh Hasil Seleksi Beredar Tiga Nama Calon Direktur

1
×

PAMtigo Payakumbuh Hasil Seleksi Beredar Tiga Nama Calon Direktur

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO–Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 sudah memasuki tiga besar dan hasilnya akan segera diumumkan. Sebelumnya, Proses seleksi ini sempat menuai opini dari sebagian pihak yang menilai prosesnya cacat hukum. Namun, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang berjalan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Pansel Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertenta­ngan dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khu­susnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.

“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada sa­tupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” kata Rida di Payakumbuh, Senin (25/8).

Rida menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan men­dasar, salah satunya mengenai jumlah direksi. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang. “Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Ar­tinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelas­nya.

Meski demikian, Pemko Payakumbuh telah me­ngajukan perubahan perda ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pe­ngawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” ujar Rida.

Menurutnya, kebe­ra­daan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan. “De­ngan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” katanya.

Selain itu, Pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dalam bidangnya.

Direktur baru harus memiliki kemampuan mana­jerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, kemampuan komunikasi yang baik, serta ke­pe­mimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.

“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” ujarnya.

“Selanjutnya, peserta seleksi yang lolos tiga besar akan mengikuti taha­pan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan setelah di tetap kan oleh KPM, nama yang lolos akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya,” pungkasnya.

Beredar di gruop WA Tiga Nama yang Lolos

Beredar di Group WhatsApp baru-baru ini terkait Tiga nama calon direktur Pamtigo yang lulus seleksi terbuka, dimana ketiganya masing-ma­sing, Alfitra, SE, M.M (Padang), Chairul Mufti, S.P. (Payakumbuh) serta Dr. Prety Diawati, S.Sos, M.M (50) Bandung.  Dalam pengumuman Nomor : 15/PSL-DR-PAMTIGO/2035 tanggal 23 Agustus 2025 ditandatangani oleh Rida Ananda, Sekretaris Dae­rah Kota Payakumbuh yang merupakan Ketua Panita Seleksi (PANSEL). (uus)