PDG.PANJANG, METRO–Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani mmenyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan kepada ratusan masyarakat di Kota Padangpanjang, Minggu (24/8).
Pada kesempatan itu, Erick Hamdani mengatakan, Perda Ketenagalistrikan memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan listrik yang merata bagi masyarakat di Sumbar. Implementasi dari Perda ini memberi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi untuk memperluas akses listrik hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Keberadaan Perda Ketenagalistrikan tidak hanya menyangkut persoalan penyediaan listrik, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Erick Hamdani.
Dijelaskan Erick Hamdani, Perda ini mengatur aspek kuantitas, kualitas, dan harga penyediaan listrik agar sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga membuka peluang pemanfaatan energi lokal di Sumbar. Sumbar kaya dengan potensi energi berupa sungai, bendungan, panas bumi, energi surya, angin, hingga biomassa.
“Perda ini mengatur pemanfaatan sumber energi tersebut, sehingga kita tidak hanya bergantung pada PLN. Perda Ketenagalistrikan juga mengakui peran masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan infrastruktur listrik. Hal ini penting agar pembangunan listrik tidak mengabaikan hak tradisional yang dimiliki masyarakat,” tuturnya.
Selain menjamin akses masyarakat, ungkap Erick Hamdani, Perda Ketenagalistrikan juga menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya regulasi tersebut, peluang investasi di sektor kelistrikan di Sumbar dapat semakin terbuka.
“Sosialisasi Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan kelistrikan di Sumbar, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata dia.
Erick Hamdani menegaskan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki pijakan yang jelas untuk memperluas jaringan listrik. Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di kawasan pedesaan dan wilayah terpencil yang selama ini belum sepenuhnya teraliri listrik.
“Perda Ketenagalistrikan ini harus dipahami bersama dengan harapan dapat di implementasikan di tengah masyarakat. Pemerintahan provinsi dan kabupaten kota serta PLN agar dapat lebih mendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik. Dengan begitu, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Padangpanjang ke depannya,” tutupnya. (rgr)






