BERITA UTAMA

Fenomena Banyaknya PPPK Perempuan Gugat Cerai Suami usai Terima SK, BKN Cari Tahu Alasannya 

0
×

Fenomena Banyaknya PPPK Perempuan Gugat Cerai Suami usai Terima SK, BKN Cari Tahu Alasannya 

Sebarkan artikel ini
LUSTRASI-Penyerahan SK kepada PPPK.

JAKARTA, METRO–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait fenomena gugatan cerai yang diajukan sejumlah perempuan yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut, pihaknya tengah menelusuri isu tersebut.

“Ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).

Pendalaman ini, kata dia, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian tersebut. Apakah betul lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya yang sudah terjadi da­lam pernikahan mereka.

Meski begitu, sejauh ini belum ada data resmi yang dimiliki BKN terkait jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian tersebut. Saat ini, proses­nya masih berjalan.

Selanjutnya, ketika su­dah didapatkan data-data dari pendalaman yang dilakukan, BKN akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai tindaklanjutnya. Termasuk, adanya pendampingan kon­­seling bila diperlukan. “Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag,” ung­kapnya.

Seperti diketahui, da­lam beberapa bulan terakhir, banyak PPPK perempuan mengajukan gugutan ceriat pada suaminya. Di­duga gugatan ini terjadi usai mereka diangkat sebagai abdi negara. Fenomena ini terjadi di banyak daerah, mulai dari Blitar, Jawa Timur; Cianjur, Jawa Barat, hingga Banten.

Di Cianjur misalnya. Ada 30 PPPK yang baru mengajukan gugatan cerai usai menerima SK pengangkatan. Kemudian, ada pula 12 orang PPPK yang sudah tahap finalisasi proses cerai.

Kemudian, di Banten, ada sekitar 50 guru PPPK yang mayoritas perempuan mengajukan cerai ke kantor kementerian agama. Alasannya beragam, mulai faktor ekonomi hingga perselingkuhan. (jpg)