BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Perjuangkan Amnesti dari Presiden

0
×

Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Perjuangkan Amnesti dari Presiden

Sebarkan artikel ini
Dafriyon, Kuasa Hukum In Dragon

Kuasa Hukum Indra Septiarman alias In Dragon, menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhi hukuman mati kepada kliennya.

“Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, dari keterangan dari para saksi ahli, pihaknya tidak melihat unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada korban,” kata Dafriyon selaku Kuasa Hukum In Dragon.

Menurutnya, beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap kru­sial, seperti tali rafia yang di­sebut sebagai alat pem­bu­nuhan, dinilai hanya seba­gai ‘ikon’ dan tidak terbukti kuat secara fo­rensik.

“Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dak­waan pembunuhan beren­cana. Hasil autopsi yang menunjukkan korban me­ninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali,” tutur Defriyon.

Dafriyon menyebut bah­wa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa duku­ngan bukti yang cukup kuat.

“Karena itu, kami  akan mengajukan permohonan banding dan akan mem­perjuangkan kliennya sam­pai tahap peninjauan kem­bali bahkan mendapat am­nesti dari Bapak Presiden Prabowo,” tutupnya. (*)