BUKITTINGGI, METRO–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.
Langkah ini juga diambil untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas, sehingga penegakan hukum bisa lebih transparan dan akurat.
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan. Sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, di Bukittinggi, Rabu (30/7).
Tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera khusus untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman akan terdeteksi secara langsung oleh kamera.
Di Bukittinggi, tiga unit kamera ETLE akan dipasang di titik-titik strategis, yaitu di Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan Jalan Jenderal Sudirman dekat Lapangan Kantin.
“Kamera yang digunakan berteknologi tinggi, mampu mengidentifikasi dengan jelas pengendara di dalam mobil, termasuk apakah menggunakan sabuk pengaman atau tidak,” jelas Azryandi.















