AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim pengawas untuk menyisir peredaran beras oplosan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi kerugian konsumen akibat beras yang tidak sesuai mutu dan label.
Tiga orang anggota tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam diterjunkan untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Pemantauan dilakukan di lima titik lokasi penggilingan padi dan warung yang tersebar di Kecamatan Lubuk Basung, Tilatang Kamang, Canduang, dan Ampek Angkek.
“Kita turunkan tim sebanyak tiga orang untuk memeriksa langsung peredaran beras di sejumlah titik rawan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira, didampingi Kabid Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Rita Delfianti, Rabu (30/7).
Meski tidak ditemukan beras oplosan, tim menemukan beras yang dipasarkan menggunakan merek premium, namun tanpa registrasi resmi dan hasil uji laboratorium.
“Para pemilik warung dan penggilingan belum mengetahui aturan tersebut. Kami sudah memberikan teguran dan sosialisasi agar segera mengurus registrasi dan melakukan uji laboratorium,” katanya.
Menurut Rosva, penggunaan label “beras premium” harus sesuai dengan standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mutu beras harus sesuai dengan label yang tercantum di kemasan.
“Banyak yang belum paham bahwa beras oplosan bukan hanya soal campuran fisik. Misalnya, beras kualitas medium dicampur lalu dijual sebagai premium, itu sudah masuk kategori oplosan,” tegasnya.
Ia menambahkan, beras yang tidak sesuai label berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. “Pengawasan ini penting untuk menjamin masyarakat mengonsumsi beras yang aman, bergizi, dan sesuai standar mutu,” kata Rosva.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha beras di tingkat lokal. Ke depan, pemilik usaha yang tidak mematuhi ketentuan bisa dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. (pry)






