OLAHRAGA

Untuk Tiga Organisasi Kepemudaan dan Olahraga, Dispora Pessel Siapkan Dana Hibah Rp600 Juta

0
×

Untuk Tiga Organisasi Kepemudaan dan Olahraga, Dispora Pessel Siapkan Dana Hibah Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini
ARAHAN— Kabid Pemuda dan Olahraga, Disparpora Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendra memberikan arahan dalam sebuah rapat.

PESSEL, METRO–Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesisir Selatan akan menyalurkan dana hibah kepada tiga orga­nisasi besar di bidang kepemudaan dan olahraga pada tahun 2025. Tiga organisasi penerima tersebut a­dalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Kepastian ini disampaikan Kepala Dispora Pesisir Selatan, Suhendri, melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Suhendra Jufri­dal atau yang akrab disapa Acik, saat dihubungi media, Selasa (29/7).

“Anggaran hibah ini telah disediakan oleh Peme­rintah Daerah Pesisir Selatan dan dialokasikan melalui Dispora untuk mendukung kegiatan operasional KONI, Pramuka, dan KNPI pada tahun 2025,” ujar Suhendra.

Ia menjelaskan, alokasi dana hibah tersebut terdiri dari Rp400 juta untuk KONI, Rp100 juta untuk Pramuka, dan Rp100 juta untuk KNPI. Bantuan ini bersifat rutin dan diberikan setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja dan kegiatan organisasi yang ber­kontribusi dalam pemba­ngunan kepemudaan dan olahraga di daerah.

“Pemberian hibah ini bertujuan untuk mendu­kung kelancaran kegiatan organisasi, mulai dari pembinaan atlet, penguatan kaderisasi pemuda, hingga kegiatan sosial dan pendi­dikan karakter,” tambahnya.

Namun demikian, pen­cairan dana hibah tidak bisa dilakukan begitu saja. Suhendra menekankan bahwa setiap organisasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai prasyarat pencairan dana, termasuk harus mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Pencairan baru dapat dilakukan setelah semua dokumen lengkap dan SK Bupati terbit. Ini sesuai dengan aturan penggu­naan keuangan daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, setiap organisasi juga diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dispora berharap, dana hibah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam upaya mencetak generasi muda yang aktif, berprestasi, dan memiliki jiwa kepemimpinan. (rio)