JAKARTA, METRO–Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah jemaat Kristen dan perusakan rumah doa di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025.
Ironisnya, kejadian ini berlangsung di depan anak-anak yang turut menyaksikan tindakan intoleran tersebut. Padahal, jika merujuk data indeks kerukunan umat beragama (KUB) pada 2024 sebesar 76,47 persen.
Indeks KUB naik 0,45 point jika dibandingkan dengan 2023, yang sebesar 76,02 persen. Meski demikian, tantangan dalam menjaga kerukunan umat beragama masih terdapat hambatan.
Kepala PKUB Kemenag Muhammad Adib Abdushomad menyayangkan masih terjadinya peristiwa dugaan intoleransi, seperti yang terjadi di Kota Padang, Sumbar. Ia menekankan pentingnya memperkuat komunikasi lintas kelompok demi mencegah konflik serupa.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan,” kata Gus Adib kepada wartawan, Selasa (29/7).
“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian,” sambungnya.
PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat dan mendorong FKUB Kota Padang untuk turun langsung ke lokasi kejadian, guna memastikan penanganan dilakukan secara adil dan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Gus Adib menegaskan, FKUB berperan penting sebagai penghubung dan penyambung komunikasi saat terjadi dinamika antarumat beragama. Ia menyebut kehadiran FKUB di Padang krusial untuk menjembatani dialog antara jemaat dan masyarakat sekitar.
“Kami mengapresiasi respons cepat FKUB di Sumbar. Namun ke depan, upaya menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat komunikasi sejak awal,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar kegiatan keagamaan, terutama di lingkungan yang bercampur keyakinan, dilaksanakan dengan koordinasi dan komunikasi terbuka bersama warga sekitar. Hal itu dapat mencegah kesalahpahaman dan potensi gesekan sosial.
“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adib menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi negara. Penanganan terhadap persoalan rumah ibadah semestinya ditempuh melalui jalur hukum dan mediasi, bukan tekanan massa.
“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” pungkasnya. (jpg)






