SIJUNJUNG, METRO–Pemkab Sijunjung terus meningkatkan jumlah penerima jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan esktrim. Program tersebut mengakomodir masyarakat kurang mampu agar mendapat jaminan perlindungan sosial dengan didanai dari APBD Sijunjung.
Program yang digagas melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang hingga kini telah mengakomodir sebanyak 16.590 orang yang masuk dalam pekerja rentan ekstrim.
Kegiatan launching penambahan jumlah penerima jaminan sosial bagi pekerja rentan terhitung dari Januari hingga Juli 2025 sebanyak 5.174 orang, bertempat di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung. Pada Jumat (25/7).
Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati Iraddatillah didampingi Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, Unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, Nedia Fitri Benny dan Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria.
Program jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Kabupaten Sijunjung menjadi salah satu daerah yang dinilai peduli terhadap masyarakat dalam memberikan jaminan perlindungan sosial.
Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah menyampaikan, program tersebut merupakan upaya Pemkab Sijunjung untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Kemiskinan ekstrem merupakan masalah yang sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali mendapat kurang perhatian,” jelasnya.
Wabup Sijunjung menekankan, Pemkab Sijunjung terus berkomitmen dan berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sijunjung.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja,” paparnya.
“Ini salah satu cara pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan,” katanya menambahkan.
Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria mengapresiasi dan siap berkolaborasi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Kabupaten Sijunjung.
“Pastinya kami BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Sijunjung,” tuturnya.
Pihaknya berharap perhatian tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Sijunjung, namun juga bisa dicontoh oleh daerah lain yang belum menerapkan.
“Sehingga nantinya pekerja bisa terlindungi, bisa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup serta dapat terhindar dari rasa cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” tutup Pandu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo melalui Sekretaris Dinas, Sugeng Pamular menyebut tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mendukung target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sijunjung.
“Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp3.053.299.200,00 untuk pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan 16.590 orang yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun tahapan yang telah dilakukan, pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat melalui koordinasi lintas OPD dan perangkat nagari dan bersumber dari data P3KE.
“Kemudian, validasi data calon penerima manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok serta penetapan pekerja rentan miskin ekstrem yang terdaftar dalam program Jamsostek,” tambahnya. (ndo)






