TANAHDATAR, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batusangkar akhirnya melakukan eksekusi tanah seluas 1.000 Meter Persegi yang terletak di Panorama, Jorong Datar, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kamis (24/7).
Eksekusi rumah tersebut baru dilakukan sejak sengketa lahan bergulir di pengadilan sampai Mahkamah Agung pada tahun 2019 hingga 2022 itu, di mana penggugat Afrizal Dt Nan Putih, melawan Agus Caniago bersaudara.
Kuasa Hukum Afrizal Dt Nan Putih, Yonnefit A Dt Malano Basa, SH, mengatakan jika eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Tanggal 14 November 2019 nomor 2/PDT. G/2019, putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 4 Maret 2020 nomor 18/PDT/2020, dan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 April 2022 nomor 515 K/PDT/2022.
“Dalam putusan ini ada berupa tanah secara satu kesatuan yang sebagian masih tanah peladangan seluas 1.000 Meter Persegi dan sebagian lagi belum diukur yang di atasnya ada tiga bangunan petak kedai, pondok, dan lapangan parkir,” ungkapnya.
Yonnefit melanjutkan, di mana sejak putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah Agung tersebut, pihak tergugat terlihat keberatan untuk mengosongkan lahan tanah, serta membongkar sendiri bangunan petak kedai dan pondok tersebut.
“Karena lahan tanah dan petak kedai serta pondok tersebut tidak dibongkar sendiri oleh tergugat, selaku kuasa hukum, kita melayangkan surat permohonan untuk melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batusangkar, “ katanya.












