LIMAPULUH KOTA, METRO —Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini pasangan suami istri (pasutri) di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan kematian.
Mirisnya, penganiayaan sadis yang dilakukan pasutri terhadap korban berinisial ZFR (11), gadis kecil yang merupakan penyandang disabilitas, terjadi ketika korban tengah menderita sakit demam muntah berak (muntaber). Bukannya diberikan perawatan atau dibawa ke rumah sakit, pasutri itu malah melakukan kekerasan.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas usai aksi kekerasan itu, sayangnya nyawa gadis kecil tak berdosa itu tak terselamatkan. Takdir berkata lain, Tuhan menjemput ZFR pulang kepangkuannya. Pascakejadian, pasutri bernama Novriadi (41) dan Yanti (39) langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
“Kita sudah mengamankan pelaku Yanti dan suaminya Novriadi yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya hingga korban ZFR meninggal dunia,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi, Jumat (25/7) kepada awak media.
Iptu Repaldi menjelaskan, dugaan aksi kekerasan itu dilakukan kedua tersangka pada Kamis (24/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto.
“Kejadian berawal ketika pelaku Yanti hendak membangunkan korban yang tengah sakit muntaber. Diduga korban tidak mendengar perkataan wanita yang melahirkannya itu, sehingga ibu yang mengandungnya itu hilang kesabaran dan marah,” jelas Iptu Repaldi.
Ditambahkan Iptu Repaldi, pelaku Yanti yang emosi akhirnya menyeret korban dari atas kasur menuju ruangan tengah sampai ke tepi pintu dengan tujuan membawanya ke kamar mandi untuk dimandikan. Karena korban sudah dalam keadaan kotor dan bau disebabkan sudah buang air besar dan muntah di atas tempat tidur.
“Saat diseret, pelaku Yanti menyuruh agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, akan tetapi karena tidak mau, pelaku Yanti mencubit dan memukul korban beberapa kali,” tambah Iptu Repaldi.
Bahkan, kata Iptu Repaldi, pelaku Novriadi yang merupakan ayah kandung korban, juga kesel terhadap putrinya itu. Pelaku juga meminta agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi. Saat itu korban sudah berada di dekat pintu.
“Akan tetapi karena tidak direspon, pelaku Novriadi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menendang bagian pinggul putrinya. Jadi, selain ibu korban yang melakukan kekerasan, ayahnya juga ikut melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang. Usai aksi itu, pelaku Novriadi pergi tidur karena ia juga tengah sakit,” ungkap Iptu Repaldi.
Tak berselang lama, kata Iptu Repaldi, pelaku Yanti kemudian menyeret korban menuju halaman rumah dengan melalui 10 buah anak tangga yang terbuat dari beton. Saat diseret itu pegangan pelaku Yanti terhadap tangan korban terlepas, sehingga korban terguling hingga menyentuh tanah.
“Korban juga diseret oleh ibunya dari dalam rumah menuju halaman, saat menyeret tersebut korban terjatuh dari anak tangga beton. Aksi tersebut sempat dilihat warga sekitar. Bahkan korban dilihat dalam keadaan tergeletak tidak bergerak,” tutur Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi mengatakan, setelah korban dipasangkan pampers, pelaku Yanti bersama warga membawa korban ke Puskesmas Danguang-danguang. Namun nyawanya tak terselamatkan.
“Setelah dilakukan observasi dan penanganan, dokter menyimpulkan kalau Korban meninggal dunia sebelum sampai di Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka, diantaranya bekas benturan ditangan kanan, luka lebam dipipi, luka lecet di di lengan kanan, lebam di paha dan lainnya,” kata dia.
Informasi Kematian korban ZFR dengan cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat, apalagi ditubuh korban banyak ditemukan luka lebam yang diduga akibat kekerasan. Polisi yang menerima laporan, bergerak cepat mendatangi Puskesmas Danguang-danguang untuk mencari informasi, hingga diketahui bahwa korban memang meninggal secara tidak wajar.
Dari Puskesmas, Polisi membawa ibu korban ke Mapolsek Guguak untuk dimintai keterangan. Hanya beberapa menit, ia akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Selain Yanti, Polisi juga menjemput ayah korban untuk dimintai keterangan.
“Untuk penangkapan atau diamankannya kedua tersangka DNY dan NV hanya beberapa jam setelah kita mendapat laporan adanya kematian tidak wajar seorang anak, dari interogasi ibunya, akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan,” tambahnya.
Iptu Repaldi menegaskan, jasad korban yang sempat diautopsi di Padang, kini telah dibawa pulang dan dimakamkan di Guguak. Atas perbuatannya, kedua tersangka yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, diancam pasal perlindungan anak. (uus)






