METRO PESISIR

Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Wako: Pemerintah Desa Harus Dukung Progul Pemko

0
×

Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Wako: Pemerintah Desa Harus Dukung Progul Pemko

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Wali Kota Pariaman Yota Balad foto bersama dengan Kadis DPMDes Kota Pariaman Yalviendri, Tenaga Ahli Program Pembangunan usai pembukaan.

PARIAMAN, METRO–Dengan diubahnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 ta­hun  2024, tentang masa jabatan kepala desa yang  bertambah 2  tahun lagi menjadi 8 tahun, kemarin, terkait hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar kegiatan bimbingan teknis Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman.

Wali Kota Pariaman Yota Balad langsung membuka kegiatan yang berjalan selama satu hari tersebut. Acara itu juga dihadiri oleh Kadis DPMDes Kota Pariaman Yalviendri, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan narasumber kegiatan dari Bappeda Kota Pariaman.

Menurut Yota Balad, penambahan masa jabatan kepala desa ini, mengakibatkan menambah periodesasi dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) de­sa, dan hal tersebut menuntut perlu dipercepatnya perubahan Rencana Pembangunan Jang­ka Menengah (RPJM) Desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Momentum penyusunan perubahan perencanaan jangka menengah desa sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman tahun 2025-2029, yang saat ini sedang di bahas dengan DPRD. Maka dari itu saya minta kepada Pemerintah de­sa agar program dan kegiatan dalam RPJM Desa yang akan diubah, harus selaras, sinkron dan mengacu pada arah kebijakan dan program unggulan di RPJMD Kota Pariaman 2025-2029,” ujar Yota Balad.

“Dengan keterbatasan fis­kal anggaran menuntut kita memprioritaskan anggaran untuk pencapaian program unggulan yang telah ditetapkan, oleh sebab itu pemerintah desa harus mendukung program unggulan Pemerintah Kota Pariaman tersebut dengan menyusun program/kegiatan yang bersumber dari dana desa karena pemerintah desa adalah bagian dari pemerintah Kota Pariaman yang harus sejalan dan bergandengan tangan dalam membangun kota pariaman yang lebih baik pada masa yang akan datang,” ungkap Yota Balad.

Beliau menekankan, bahwa kita sebagai pelayan ma­sya­rakat harus bekerja untuk masyarakat agar ke depannya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan program-program unggulan yang ada da­lam visi misi Balad-Mulyadi, salah satunya adalah program satu rumah satu industri rumah tangga. (efa)