PASAMAN, METRO–Nasib tragis dialami oleh Harfi (37), pemilik depot air minum isi ulang 789 Jorong I Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ia tewas usai ditetembak tetangganya menggunakan senapan angin kaliber 4 pada Selasa (8/7).
Tidak hanya ditembak pada bagian kepala, korban Harfi juga dipukuli menggunakan gagang senapan oleh pelaku MI (37) hingga kepalanya luka robek dan gagang senapan patah. Korban pun langsung terkapar tak bergerak hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, korban yang sempat dirawat RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping, dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil ambulans saat perjalanan menuju RSUP M Djamil Padang, sekitar pukul 17.00 WIB. Pascakejadian itu, pelaku MI (37) langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pasaman.
Pelaku MI (37) warga Jorong I Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Sementara Korban MHM (36) merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban tengah bekerja di depot air minum isi ulang. Tiba-tiba saja, pelaku MI tanpa berkata apapun datang ke tempat korban dan langsung menembak korban tepat pada bagian kepala.
“Pelaku MI datang membawa senapan angin kaliber 4 ke depot air minum korban dan langsung menembaknya. Peristiwa itu terjadi Selasa (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan pelaku ini rumahnya bersebelahan alias tetangga,” kata AKP Fion, Rabu (9/7).
AKP Fion menjelaskan, selain melakukan penembakan, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban hingga mengakibatkan korban tumbang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
“Peluru senapan angin tersebut bersarang di dalam kepala korban. Sesuai hasil rontgen mengalami luka robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan. Setelah itu korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ambulans RSUD Tuanku Imam Bonjol. Namun dalam perjalan di sekitar Kota Bukittinggi korban dilaporkan meninggal dunia,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Fion, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku MI melakukan penembakan itu diduga akibat mengalami depresi. Karena dari laporan yang dihimpun pelaku juga pemakai narkoba.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres. Keluarga korban juga sudah membuat laporan. Pelaku MI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur dia.
AKP Fion menegaskan, terkait adanya gangguan kejiwaan pada korban, pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, pihaknya juga akan membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwan.
“Pelaku mengaku juga dapat bisikan-bisikan untuk melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang akan kita dalami lagi. Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)






