BERITA UTAMA

Sadis! Pemuda 37 Tahun Tembak Tetangga hingga Tewas, Gagang Senapan Dipukul ke Kepala Korban sampai Patah, Pelaku Diduga Pemakai Narkoba, Ngaku dapat Bisikan Aneh

0
×

Sadis! Pemuda 37 Tahun Tembak Tetangga hingga Tewas, Gagang Senapan Dipukul ke Kepala Korban sampai Patah, Pelaku Diduga Pemakai Narkoba, Ngaku dapat Bisikan Aneh

Sebarkan artikel ini
TEMBAK TETANGGA— Pelaku MI (37) menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasaman usai menembak tetangganya hingga tewas.

PASAMAN, METRO–Nasib tragis dialami oleh Harfi (37), pemilik depot air minum isi ulang 789 Jorong I Pasa Kaciak, Na­gari Tanjung Beringin Uta­ra, Kecamatan Lubuk Sika­ping, Kabupaten Pasa­man. Ia tewas usai dite­tem­bak tetangganya men­g­gu­nakan senapan angin kaliber 4 pada Selasa (8/7).

Tidak hanya ditembak pada bagian kepala, korban Harfi juga dipukuli meng­gunakan gagang senapan oleh pelaku MI (37) hingga kepalanya luka robek dan gagang senapan patah. Korban pun langsung ter­kapar tak bergerak hingga dilarikan ke rumah sakit.

Sayangnya, korban yang sempat dirawat RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lu­buk Sikaping, dinyatakan me­ninggal dunia di dalam mo­bil ambulans saat per­jala­nan menuju RSUP M Dja­mil Padang, sekitar pu­kul 17.00 WIB. Pascake­jadian itu, pelaku  MI (37) langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pa­sa­man.

Pelaku MI (37) warga Jorong I Pasa Kaciak, Na­gari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sika­ping, Kabupaten Pasa­man. Sementara Korban MHM (36) merupakan te­tangga pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan, peris­tiwa tersebut berawal keti­ka korban tengah bekerja di depot air minum isi ulang. Tiba-tiba saja, pe­laku MI tanpa berkata apa­pun datang ke tempat kor­ban dan langsung me­nem­bak korban tepat pada bagian kepala.

“Pelaku MI datang mem­bawa senapan angin kaliber 4 ke depot air mi­num korban dan langsung menem­bak­nya. Peristiwa itu terjadi Selasa (8/7) seki­tar pukul 12.00 WIB. Kor­ban dan pelaku ini rumah­nya berse­belahan alias tetangga,” kata AKP Fion, Rabu (9/7).

AKP Fion menjelaskan, selain melakukan penem­bakan, pelaku juga memu­kulkan gagang senapan ke kepala korban hingga meng­akibatkan korban tum­bang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

“Peluru senapan angin tersebut bersarang di da­lam kepala korban. Sesuai hasil rontgen mengalami luka robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan. Setelah itu korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang sekitar pukul 17.00 WIB meng­gu­nakan ambulans RSUD Tuanku Imam Bonjol. Na­mun dalam perjalan di se­kitar Kota Bukittinggi kor­ban dilaporkan meninggal dunia,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Fion, berdasarkan hasil peme­riksaan, motif pelaku MI melakukan penembakan itu diduga akibat me­nga­lami depresi. Karena dari la­poran yang dihimpun pela­ku juga pemakai nar­koba.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Pol­res. Keluarga korban juga sudah membuat laporan. Pelaku MI juga sudah dite­tapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pe­nganiayaan berat yang me­ngakibatkan korban me­ninggal dunia,” tutur dia.

AKP Fion menegaskan, terkait adanya gangguan kejiwaan pada korban, pi­haknya belum bisa me­nyim­pulkan karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, pihaknya juga akan mem­bawa pelaku untuk men­jalani pemeriksaan oleh dokter kejiwan.

“Pelaku mengaku juga dapat bisikan-bisikan untuk melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang akan kita dalami lagi. Pe­laku kami jerat dengan tin­dak pidana pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)