PESSEL METRO–Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tigor Afred Zenegger, S.H, juga Plh. Kasi Intilijen Kejari Painan, bersama Danramil 01/ Pancung Soal Lettu. Inf. Rusdi Antoni, dan Kepala Resort Polhut Lunang Eka Supriadi, turun ke Kampung Ssko, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Sabtu (5/7).
Kegiatan bersama dalam rangka pemasangan plang patok titik koordinat yang Telah ditinjau (papan tanda) Batas hutan oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Hal tersebut dikatakan Danramil 01/ Pancung Soal Lettu. Inf. Rusdi Antoni, bersama Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tigor Afred Zenegger, S.H, dan Kepala Resort Polhut Lunang Eka Supriadi, turun bersama melaksanakan kegiatan pemasangan plang patok titik koordinat batas hutan.
Lettu. Inf. Rusdi Antoni menuturkan, adapun tujuan dari kegiatan memastikan titik Cordinat yang nantinya akan di pasang plang (papan tanda) yang menjadi titik batas hutan
Selain itu, kegiatan ini untuk mengembalikan kawasan hutan yang di gunakan secara ilegal ke fungsi aslinya sebagai kawasan konservasi atau area produksi hutan lestari,” sambung Danramil 01/ Pancung Soal.
“Ini, dalam rangka mencegah dan mengurangi akan adanya pontensi praktek praktek ilegal seperti perambahan hutan dan praktek ilegal loging,” tegas Lettu. Inf. Rusdi Antoni.
Lebih lanjut, Ia bersama tim lainya mengajak dan menghimbau pada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan. Dan, masyarakat agar bisa memahami batas batas lahan mana yang bisa di gunakan untuk berkebun dan mana yang tidak boleh di kelolah oleh masyrakat. “Pemasangan Plang patok titik Cordinat ini bertujuan memastikan secara langsung sebagai tanda kawasan hutan yang di lindungi,” tegasnya kembali. (rio)






