BERITA UTAMA

Parah! Emak-emak Bantu Suami Jual Sabu, Perannya Mengantar Barang Haram ke Pelanggan

1
×

Parah! Emak-emak Bantu Suami Jual Sabu, Perannya Mengantar Barang Haram ke Pelanggan

Sebarkan artikel ini
JUAL SABU— Pelaku NSW alias Silo ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota gegara membantu suami jual sabu. Bersama dua pelaku lainnya, NSW menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO —Seorang emak-emak berusia paruh ba­­ya warga Jorong Talang, Kenagarian Ta­­lang Maur, Kecamatan Mungka, Ka­bu­­paten Limapuluh Kota, ditangkap po­lisi karena diduga ikut membantu suami­nya menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diketahui berinisial NSW alias Silo (55) ini, nekat menja­lankan perintah suaminya mengan­tarkan sabu dan melakukan transaksi dengan pelanggannya. Hal itu mere­ ka lakukan agar aksinya tidak mem­buat orang curiga dan untuk mengelabui Polisi.

Kapolres Limapuluh Ko­ta, AKBP Syaiful Wa­chid melalui Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal membenarkan pihaknya telah menangkap seorang perempuan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia terlibat dalam mengan­tarkan narkoba ke lokasi yang sudah ditentukan oleh suaminya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai ada­nya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, dari situ kita telusuri dan akhirnya kita amankan seorang pe­rempuan,” jelas AKP Riki Yovrizal, Jumat (4/7) kepa­da wartawan.

Dari informasi masya­ra­kat itu, tegas AKP Riki, tim segera melakukan pe­nyelidikan. Setelah me­mas­tikan keakuratan infor­masi, tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jorong Talang dan berhasil menangkap NSW alias Silo pada Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, ter­sangka NSW alias Silo sempat menunjukkan ge­rak-gerik mencurigakan dengan bergegas menuju kamar mandi. Petugas yang sigap langsung me­lakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sedang sabu yang terbungkus plastik klip bening, disimpan dalam plastik klip warna biru,” jelas AKP Riki.

AKP Riki menam­bah­kan, barang haram terse­but disembunyikan dalam lipatan celana panjang warna coklat milik ter­sang­ka yang tergantung di ka­mar mandi. Selain sabu, petugas juga menyita satu buah pipet runcing, dua unit ponsel beserta kartu SIM, dan satu helai celana pan­jang berwarna coklat se­bagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Riki, ter­sangka NSW alias Silo sempat mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik suaminya. Namun, pengecekan isi ponselnya mengungkap bukti perca­kapan yang kuat, mengin­dikasikan keterlibatan aktif tersangka dalam transaksi narkotika.

“Penangkapan dan peng­geledahan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, seperti Kepala Jorong dan Ketua Bamus Nagari Talang Maur, serta beberapa warga se­kitar.  Saat ini, NSW alias Silo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Tangkap Pengedar

dan Pemakai

Tak berhenti pada pe­nang­kapan NSW alias Silo, Satresnarkoba Polres Li­ma­puluh Kota melanjutkan operasi penangkapan ter­hadap dua tersangka lain­nya. Pertama, seorang pria dewasa berinisial AP alias Edi (44) yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2025.

“Tersangka AP alias Edi diamankan pada Kamis (3/7), sekitar pukul 00.30 WIB, saat berada di sebuah pon­dok kebun sawit di Jorong Tiga Balai, Kenagarian Pang­kalan, Kecamatan Pangka­lan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar AKP Riki Yovrizal.

Saat akan diamankan, AP alias Edi sempat mem­buang barang bukti ke tanah. Namun, kesigapan petugas berhasil menemu­kan empat paket sedang dan empat belas paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 32 ribu diduga sisa hasil pen­jualan sabu, satu buah pipet, beberapa lembar plas­tik klip bening, dan satu unit ponsel warna hijau beserta kartu SIM.

Masih di kawasan Keca­matan Pangkalan, Satres­narkoba Polres Limapuluh Kota juga berhasil mering­kus seorang pria berinisial AA alias Rico (55), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Ko­to Baru.

Penangkapan dilaku­kan di pinggir jalan wilayah Jorong Kampung Baru, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai akti­vitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di dae­rah tersebut.

Setelah melakukan pe­nye­lidikan dan mengan­tongi data valid, petugas langsung bergerak dan mengamankan AA alias Rico saat tengah mengen­darai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor. Pada saat diaman­kan, petugas mendapati satu paket sabu tergeletak di aspal jalan, diduga ter­lepas dari genggaman ter­sangka saat hendak di­ciduk.

Ketika diinterogasi, AA alias Rico mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi pribadi.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan ba­rang bukti satu unit ponsel OPPO A35 warna biru be­serta kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor beserta kunci kon­tak,” tambah AKP Riki Yov­rizal.

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ma­polres Limapuluh Kota guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mem­pertanggung jawabkan per­buatannya dihadapan hukum. (uus)