LIMAPULUHKOTA, MTRO–Perbuatan seorang remaja yang baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, sagatlah tidak terpuji dan tidak pantas untuk seumurannya. Pasalnya, ia tega melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang juga bertatus anak di bawah umur.
Parahnya lagi, aksi tersebut dilakukan IM (15) tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali di rumah kerabatnya. Usut punya usut, IM bisa dengan leluasa merenggut kehormatan pacarnya yang baru berusia 13 dengan mengancam menyebarkan percakapan mesra mereka di aplikasi WhatsApp.
Namun, korban AF (13) yang tak kuasa dijadikan budak nafsu oleh kekasihnya itu, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota hingga IM akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi membenarkan terkait penangkapan seorang remaja dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kapur IX, Selasa (1/7).
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan IM (terhadap korban AF yang masih di bawah umur. Dalam interogasi awal, inisial IM mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial AF,” kata Iptu Repaldi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Dijelaskan Iptu Repaldi, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah kerabat pelaku berinisial H yang lokasinya sama dengan tempat penangkapannya IM.
“Korban mengaku dipaksa dan diancam oleh pelaku. Jadi, korban ketika itu sudah menolak permintaan pelaku. Tapi pelaku mengancam korban bakal menyebarkan percakapan mesra mereka. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan korban,” tutur Iptu Repaldi.
“Saat Percobaan pertama, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian pelaku memaksa lagi, hingga berhasil,” ujar Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, rumah pelaku dan korban berdekatan atau bertetangga. Pelaku IM sudah tamat dari SMP, sedangkan korban masih bersekolah di bangku SMP. Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ABH tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” turut dia.
Iptu Repaldi menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah prioritas pihaknya.
“Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Untuk korban akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tutupnya. (uus)






