BERITA UTAMA

Ancam Sebar Percakapan Mesra, Remaja 15 Tahun Renggut Kehormatan Pacar SMP

0
×

Ancam Sebar Percakapan Mesra, Remaja 15 Tahun Renggut Kehormatan Pacar SMP

Sebarkan artikel ini
RUDAPAKSA— Pelaku IM yang tega merudapaksa pacarnya yang masih SMP diamankan jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUHKOTA, MTRO–Perbuatan seorang remaja yang baru tamat Sekolah Mene­ngah Pertama (SMP) di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, sagatlah tidak terpuji dan tidak pantas untuk seumurannya. Pasal­nya, ia tega melakukan persetu­buhan terhadap pacarnya yang juga bertatus anak di bawah umur.

Parahnya lagi, aksi tersebut dilakukan IM (15) tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali di rumah kerabatnya. Usut punya usut, IM bisa dengan leluasa merenggut kehormatan pacarnya yang baru berusia 13  dengan mengancam menyebarkan per­cakapan mesra mereka di aplikasi WhatsApp.

Namun, korban AF (13) yang tak kuasa dijadikan budak nafsu oleh keka­sihnya itu, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Men­dapat pengakuan seperti itu, orang tua korban lang­sung melapor ke  Polres Limapuluh Kota hingga IM akhirnya dia­mankan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Re­paldi membenarkan terkait penangkapan seorang re­maja dalam dugaan tindak pidana persetubuhan ter­ha­dap anak di bawah umur ter­sebut. Menurutnya, pe­nang­kapan dilakukan di ping­gir jalan kawasan Ke­ca­matan Kapur IX, Selasa (1/7).

“Perbuatan persetubu­han tersebut dilakukan IM (terhadap korban AF yang masih di bawah umur. Da­lam interogasi awal, inisial IM mengakui telah mela­kukan persetubuhan se­banyak dua kali terhadap korban berinisial AF,” kata Iptu Repaldi kepada war­tawan, Jumat (4/7).

Dijelaskan Iptu Repaldi, aksi persetubuhan itu dila­kukan pelaku pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah ke­rabat pelaku berinisial H yang lokasinya sama de­ngan tempat penangka­pannya IM.

“Korban mengaku di­paksa dan diancam oleh pelaku. Jadi, korban ketika itu sudah menolak per­mintaan pelaku. Tapi pela­ku mengancam korban bakal menyebarkan per­cakapan mesra mereka. Korban pun terpaksa me­ngikuti kemauan korban,” tutur Iptu Repaldi.

“Saat Percobaan per­tama, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian pelaku me­maksa lagi, hingga berha­sil,” ujar Iptu Repaldi.

Iptu Repaldi menu­tur­kan, rumah pelaku dan korban berdekatan atau bertetangga. Pelaku IM sudah tamat dari SMP, se­dangkan korban masih ber­sekolah di bangku SMP. Saat ini terduga telah dia­mankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk peme­riksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ABH tersebut diduga me­langgar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Per­lindungan Anak, sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU No­mor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” turut dia.

Iptu Repaldi mene­gas­kan, pihaknya akan mem­proses perkara ini secara profesional dan menjun­jung tinggi ketentuan hu­kum, dengan tetap mem­per­hatikan prinsip perlin­dungan terhadap anak, baik sebagai pelaku mau­pun korban. Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak ada­lah prioritas pihaknya.

“Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Untuk korban akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikolo­gisnya,” tutupnya. (uus)