METRO SUMBAR

8 Fraksi DPRD Tanahdatar Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 jadi Perda

0
×

8 Fraksi DPRD Tanahdatar Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 jadi Perda

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN NOTA KESEPAKATAN— Bupati Tanahdatar Eka Putra menyerahkan nota kesepakatan pada Ketua DPRD Anton Yondra.

TANAHDATAR, METRO –Pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Nurhamdi Zahari, sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Pari­purna Pembicaraan Ting­kat II Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024, Selasa (24/6)di Ruang Sidang Utama Gedung tersebut

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita diikuti oleh 27 anggota DPRD tersebut juga dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pim­pinan perguruan tinggi dan undangan lainnya.

Nurhamdi Zahari saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Bang­gar) DPRD mengatakan sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pe­laksanaan APBD Tahun Ang­garan 2024 untuk dite­tapkan menjadi Perda.  “Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” sampainya.

Dikatakannya lagi, da­lam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk pe­ningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meng­gali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.

Selepas itu, Badan Mu­syawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024

Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, setelah disetujui Perda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. “Kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja da­lam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecua­lian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” sampainya.

Dalam rangka mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah, Bupati Eka Putra juga kepada seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam me­laksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan da­erah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” pesannya.

Terakhir Bupati Eka Putra juga mengatakan, Ranperda yang telah disepakati bersama menjadi Perda akan dapat meningkatkan kesejahteraan masya­rakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo lebih baik dan makmur pada masa yang akan datang. “Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini akan diridhai oleh Allah,” tutupnya. (ant)