BERITA UTAMA

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes, Korban Melapor ke Polisi

1
×

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes, Korban Melapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pencabulan.

DHARMASRAYA, METRO–Masyarakat sangat berharap agar kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kabar miris dan menyedihkan yang kembali meng­gem­parkan masyarakat di Ranah Cati nan Tigo. Pasalnya puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual.

Sementara, dari infor­masi yang tersebar, pelaku yang diduga mencabuli puluhan santriwati tak lain adalah pengasuh pondok pesantren tersebut. Kasus pencabulan itupun sudah dilaporkan ke pihak Ke­polisian.

Berdasarkan informasi dari salah seorang keluar­ga korban S (43), bahwa pelaku diduga melancar­kan aksinya saat memba­ngunkan santriwati untuk salat tahajud. Pada saat membangunkan tersebut pelaku masuk ke asrama dalam melakukan perbua­tan tidak senonoh tersebut.

Ia juga menambahkan, bahwa sebelumnya juga terdengar dugaan tindak pidana cabul di Ponpes ini, dan itu terjadi sejak tahun 2020. Namun, kasus ini baru meledak lagi setelah pe­nga­kuan dari salah seo­rang santriwati yang me­ngaku telah dilecehkan oleh salah seorang oknum ponpes kepada orang tuanya.

Dari hasil pengakuan santriwati tersebut, ia me­maparkan, kemudian mem­buat masyarakat setempat kecewa terhadap perlakuan yang dilakukan oleh penga­suh ponpes tersebut. Hal itu tak lain disebabkan karena ma­syarakat setempat te­lah menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik di pe­santren tersebut, na­mun ke­percayaan dari pa­ra orang tua dikhianati oleh pelaku.

Kekecewaan masya­rakat semakin mendalam karena berdirinya ponpes tersebut merupakan hasil dari swadaya dari masya­rakat setempat.

Sementara itu, Kapol­res Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti saat di konfirmasi melalui Ka­polsek Sungai Rumbai AKP Agusalem, membenarkan laporan itu.

“Memang beberapa ha­ri yang lalu, beberapa santriwati datang ke Polsek untuk melapor dugaan pen­cabulan,” katanya.

Ia mengatakan, mengi­ngat unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) ada di Polres, pihaknya mengarahkan laporan itu dilakukan di Polres Dhar­masraya, karena unit pela­yanan anak hanya ada di Polres Dharmasraya.

“Laporan kasus penca­bulan itu sudah dilimpah­kan ke Polres Dhar­mas­raya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapo­ran No­mor LP/B/113/VI/2025/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertang­gal 13 Junin2025,” tutupnya. (cr1)