Dijelaskan AKBP Agung, korban dari pencabulan ini merupakan anak tetangga pelaku R. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dan membujuk korban agar menuruti kemauannya yang sangat menyimpang tersebut.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku pun memberikan pelaku uang jajan hingga memberikan ancaman agar tidak emnceritakan kepada siapapun. Setelah kejadian itu, korban kemudian memberikan pengakuan kepada orang tuanya sehingga dilaporkan ke Polisi,” ujar AKBP Agung.
AKBP Agung menegaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari suku Mandailing itu kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa kali melancarkan aksinya dan dugaan adanya korban lain.
“Pelaku kita jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Dengan adanya kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk wapda dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup dia. (end)
