BERITA UTAMA

Bejat! Anak Tetangga Dirudapaksa dalam Kedai, Modusnya Dibujuk dengan Uang Jajan

0
×

Bejat! Anak Tetangga Dirudapaksa dalam Kedai, Modusnya Dibujuk dengan Uang Jajan

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku R yang tega mencabuli anak tetangganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METRO–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, peristiwa tidak terpuji dan sangat biadab itu terjadi di di Nagari Ujung Gadung, Kecamatan Lem­bah Melintang, Kabupaten Pasa­man Barat (Pasbar).

Pelakunya merupakan seorang pria paruh baya berinisial R (50). Ia merudapaksa anak tetangganya itu di dalam kedai miliknya. Namun kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya hingga dilaporkan ke Polres Pasbar.

Berbekal dari laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku R diringkus saat berada di kediamannya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan terjadap pelaku setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dan mengantongi bukti per­mulaan yang cukup terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan R.

“Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kedai milik tersangka yang berlokasi di Nagari Ujung Gading. Pelaku melakukan aksinya ketika kedai kondisi sepi, sehingga ia leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” ungkap AKBP Agung, Rabu (11/6).

Dijelaskan AKBP Agung, korban dari pencabulan ini merupakan anak tetangga pelaku R. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dan membujuk korban agar menuruti kemauannya yang sangat menyimpang tersebut.

“Usai melancarkan ak­sinya, pelaku pun memberikan pelaku uang jajan hingga memberikan ancaman agar tidak emnceritakan kepada siapapun. Setelah kejadian itu, korban kemudian memberikan pengakuan kepada orang tuanya sehingga dilaporkan ke Polisi,” ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menegaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari suku Mandailing itu kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa kali melancarkan aksinya dan dugaan adanya korban lain.

“Pelaku kita jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 ta­hun penjara. Dengan adanya kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk wapda dan mening­katkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup dia. (end)