M.YAMIN, METRO–Seorang pemuda berinisial A diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda listrik dan puluhan aki dari toko tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, HE (36), warga Kecamatan Padang Selatan, melaporkan kehilangan empat unit sepeda listrik dan 38 unit aki ke Polresta Padang pada Kamis, 20 Maret 2025. Barang-barang tersebut diketahui hilang saat HE melakukan pengecekan stok bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa karyawan dan rekaman CCTV toko.
“Saat dimintai keterangan, A mengakui telah mengambil tanpa izin empat unit sepeda listrik dari berbagai merek dan 38 unit aki, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp60 juta,” ujar AKP Yasin, Kamis (15/5).
Dijelaskan AKP Yasin, setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa beberapa barang hasil curian telah dijual ke pihak lain.
Atas informasi ini, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyitaan barang bukti. Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat serta aliran barang bukti yang dijual oleh pelaku,” katanya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus untuk keperluan pengembangan lebih lanjut. (rom)






