BERITA UTAMA

Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Tuntut Keadilan, Korban Pencabulan Diintimidasi, Pegawai TU Cabul Dilindungi, Minta Kepsek Dicopot dan Penjarakan Pelakunya

0
×

Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Tuntut Keadilan, Korban Pencabulan Diintimidasi, Pegawai TU Cabul Dilindungi, Minta Kepsek Dicopot dan Penjarakan Pelakunya

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging melakukan aksi unjuk rasa di sekolah buntut dari kasus pencabulan yang dilakukan oknum pegawai TU.

PDG. PARIAMAN, METRO —Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungai Gering­ging, Kabupaten Padangpariaman meng­gelar aksi unjuk rasa  di depan sekolah tersebut, Rabu (14/5). Aksi tersebut merupakan buntut dari keke­salan para siswa yang menilai pihak sekolah tak adil dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum pegawai Tata Usaha (TU) terhadap salah satu siswi.

Pasalnya, para siswa menilai pihak sekolah ter­kesan melindungi oknum pegawai TU yang berstatus honorer tersebut lantaran pelaku tidak diproses hu­kum. Sedangkan korban ma­lah mendapatkan intimi­dasi dari pihak sekolah dengan membuat perjan­jian damai sepihak yang sangat merugikan korban.

Intimidasi tersebut ter­dapat pada poin terakhir bahwa pihak keluarga tidak boleh melapor ke pihak berwenang. Poin tersebut, membuat korban tidak bisa menempuh jalur hukum. Selain itu, korban yang mengalami trauma atas kejadian tersebut malah dipindahkan dari sekolah tersebut ke sekolah lain yang jauh dari rumahnya.

Dari lokasi terlihat, ter­lihat ratusan siswa ber­orasi seklaigus memasang span­duk yang menyatakan bah­wa telah terjadi sebuah tin­dakan memalukan di seko­lah. “Berhentikan guru cabul dan turunkan kepala seko­lah,” tulisan salah satu span­duk yang dibentang­kan sis­wa dalam aksi unjuk rasa itu

Ketua OSIS SMAN 1 Sungai Geringging yang juga koordinator aksi, Ge­orge Agian Syava menga­takan, aksi bersama ma­syarakat setempat ini me­ru­pakan bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus menuntut keadilan. Untuk itu, pihaknya menuntut agar Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging dico­pot dari jabatannya karena dinilah lalai dalam men­jalankan tugasnya.

“Pertama, copot kepala sekolah. Kami juga menun­tut pelaku dapat dijerat hukum atas perbuatannya sesuai dengan Undang Un­dang yang berlaku. Kami juga menuntut agar siswi yang menjadi korban keke­rasan seksual yang sebe­lum­nya sudah dipindahkan ke sekolah lain agar dapat kembali bersekolah di se­ko­lah tersebut. Yang ter­akhir, kamikepada pihak ter­kait agar dapat mem­buka kasus ini secara trans­paran dan menye­lesai­kannya secara tun­tas,” tegas George.

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang siswa baru yang menjadi korban mempublikasikan kesaksiannya melalui vi­deo di media sosial, sepe­kan lalu. Dalam pengakuan yang mengguncang terse­but, korban menyebut telah dua kali dilecehkan oleh oknum Tata Usaha (TU) inisial A di ruang Tata Usa­ha, sejak Oktober 2024.

Korban mengaku diin­timidasi, ponselnya diram­pas, diraba-raba, dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku dan diajak masuk ke ruang tertutup oleh pelaku. Ketika meno­lak, korban justru diancam akan dipanggil kembali.

“Korban menyampai­kan bahwa ia tak hanya diraba, tapi juga dicium secara paksa. Ini bukan sekadar pelecehan, ini ben­tuk kekerasan seksual yang sistematis,” ungkap George, yang kini menjadi juru bicara perjuangan siswa.

Tak berhenti di situ, korban melapor kepada guru BK. Guru tersebut disebut menyimpan bukti-bukti penting, namun di­duga ditekan oleh pihak sekolah agar tidak mem­bocorkan apa pun ke pub­lik. Laporan lain yang lebih mencengangkan menye­butkan, sebuah LSM yang awalnya memberikan pen­dampingan, dikabarkan menerima “uang damai” sebesar Rp 2 juta agar menghentikan advokasi kasus.

Lebih mengejutkan, sis­wa menyebut bahwa bukti keterlibatan pelaku sempat di simpan di lingkungan sekolah, namun telah diha­pus oleh kepala sekolah sendiri. Tuduhan ini se­makin memperkuat duga­an adanya upaya sistema­tis untuk melindungi pela­ku dan menyelamatkan citra sekolah, bukan me­nyel­amatkan korban.

Ada empat tuntutan para siswa, pertama pemi­danaan terhadap pelaku pelecehan seksual, kedua yaitu restitusi dan pemu­lihan hak korban, ketiga, sanksi tegas terhadap pi­hak yang melindungi pela­ku dan terakhir transpa­ransi dana sekolah, terma­suk pungutan Rp300 ribu per tahun dan iuran pem­bangunan Rp 75 ribu yang disebut tidak pernah dije­laskan secara resmi.

“Kalau keadilan tidak ditegakkan, kami siap ber­henti sekolah. Kami tidak akan diam sementara pela­ku dilindungi dan korban ditinggalkan,” tegas Geor­ge.

Pelaku sudah Diberhentikan

Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging, Syai­ful Hendra, mengatakan, pelaku sudah di berhen­tikan pada akhir April 2025. Pelaku diberhentikan seca­ra tertulis setelah menga­kui perbuatannya enam bulan lalu pada siswa pe­rem­puan kelas X.

“Pelaku sudah kami ber­hentikan, tapi belum kami informasikan pada siswa. Memang pemberhentian ini sifatnya tertutup. Jadi baru hari ini siswa tahu kalau pelaku sudah kami ber­hentikan,” ujarnya.

Meski sudah diber­hen­tikan, ungkap Syaiful, pe­laku sempat beberapa kali tetap datang ke sekolah untuk menjadi sopir, se­hingga terus memancing tanda tanya oleh siswa. Hal itu dilakukan karena pihak sekolah kekurangan tenaga untuk menjadi so­pir, se­hingga melibatkan pelaku.

“Dari jabatannya me­mang sudah kami berhen­tikan, tapi beberapa waktu lalu pelaku ini sempat kami gunakan tenaganya seba­gai sopir untuk kegiatan sekolah,” ujarnya di depan hadapan siswa dan ma­syarakat setempat saat melakukan mediasi pasca aksi unjuk rasa.

Dinas Pendidikan Fasilitasi Tuntutan Siswa

Kepala Dinas Pendi­dikan Padangpariaman, Anwar menyampaikan bah­wa pi­haknya telah mem­fasilitasi tuntutan siswa dan masya­rakat atas aksi demonstrasi yang terjadi di SMAN 1 Sungai Geringging, Secara mekanisme, pendidikan menengah atas merupa­kan kewenangan dari Pro­vinsi Sumbar. Meski demi­kian pihaknya akan mene­ruskan segela tuntutan yang dilayangkan oleh pe­serta aksi ke pihak terkait.

Yang mana dalam tun­tu­tannya, masyarakat me­minta pegawai TU dan ke­pala sekolah diberhentikan. Selanjutnya, masyarakat menuntut siswi yang men­jadi korban aksi cabul pe­gawai TU di sekolah itu dipindahkan kembali ke sekolah asal.

“Tadi kita sudah mem­fasilitasi langsung ke seko­lah terkait empat tuntutan yang disampaikan oleh ma­syarakat dan siswa. Se­suai kewenangan kita akan kita lakukan. Terkait kewe­nangan SMA meru­pakan kewenangan pro­vinsi jadi kita akan sam­paikan,” tu­tur­nya, Rabu (14/5).

Dijelaskannya, dari in­for­masi dan data yang dite­rima pihaknya, pegawai TU tersebut saat ini statusnya masih merupakan honorer bukan ASN. Berdasarkan informasi dari pihak seko­lah, pegawai tersebut su­dah diberhentikan bebe­rapa waktu yang lalu.

“Tadi kepala seko­lah­nya menyampaikan sudah diberhentikan secara lisan. Dan kita minta dibuatkan secara tertulis dan diu­mum­kan kepada siswa mau­pun orang tua agar terkesan tidak ditutup-tutupi,” tukas­nya mengakhiri. (ozi)