BERITA UTAMA

Turun Ke Kantor Wali Nagari Pancung Taba, Kejari Pessel Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa 2021-2023

1
×

Turun Ke Kantor Wali Nagari Pancung Taba, Kejari Pessel Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa 2021-2023

Sebarkan artikel ini
PERIKSA WARGA— Tim Kejari Pessel melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan di Kantor Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, terkait dugaan korupsi dana desa.

PESSEL METRO–Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) menye­lidiki dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.

Tim jaksa turun lang­sung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan da­ri warga penerima man­faat bantuan jamban umum ser­ta program Ru­mah Ti­dak Layak Huni (RTLH), Rabu (14/5/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wali Nagari Pancung Taba dan melibatkan dua unit mobil operasional serta jajaran pejabat dari Seksi Intel, Pidana Khusus, dan Barang Bukti Kejari Pesisir Selatan.

Tim Jaksa tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menggelar pemeriksaan terhadap 64 warga penerima bantuan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima man­faat oleh pihak nagari.

Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi men­jelaskan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengenai du­gaan penyalahgunaan Da­na Desa, khususnya pada pengadaan jamban dan program RTLH.

“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk aparatur nagari, untuk mencocokkan data penerima bantuan yang diserahkan oleh pihak wali nagari,” ujar Dede kepada media.

Sementara itu, Ahlul Zikri menyampaikan bahwa beberapa kegiatan nagari tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya, pengadaan jambanisasi dari Dana Desa yang dilaksanakan selama tiga tahun.

Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai R p4,5 juta.

“Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga ta­hun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk ba­rang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari,” jelas Ahlul.

Selain itu, Ahlul meng­kritik kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023 dengan anggaran Rp 152 juta. Dari dana tersebut, hanya bibit cabai, baju lapangan, nasi bungkus, dan uang Rp 25 ribu yang diberikan kepada 168 penerima, dengan realisasi sekitar Rp 85 juta.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal bantuan tampang bawang tahun 2021 yang tidak jelas daftar penerimanya karena Surat Keputusan (SK) tidak pernah diberikan oleh Wali Nagari. Dalam program pengendalian hama tanaman, dana sebesar Rp87 juta juga dipertanyakan penggunaannya. “Kami dari Bamus su­dah mencoba mengajak musyawarah, namun pihak nagari tidak menanggapi,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Wali Nagari Pancung Taba, Edison, membantah semua laporan Ahlul. Ia mengatakan seluruh kegiatan telah melalui pro­sedur dan dilengkapi dokumentasi yang sah.

Edison menambahkan bahwa laporan terkait program RTLH nagari sebelumnya juga telah diaudit oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Kami tidak khawatir karena semua telah sesuai dengan aturan. Kami siap menghadapi proses hukum dan membawa bukti leng­kap,” kata Edison. Meski begitu, pihak nagari tetap menghormati langkah hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.

Warga setempat, A Ahli (67), mengungkapkan bahwa namanya memang tercatat sebagai penerima bantuan jambanisasi, namun hingga kini belum mendapatkan apa pun.

Hal serupa disampaikan oleh Jhoni (52), yang belum menerima bantuan rehab rumah senilai Rp6,5 juta, meskipun telah diminta menyerahkan data diri.

Hingga berita ini diturunkan, tim Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan masih terus memeriksa kesesuaian data penerima bantuan dengan bukti di lapangan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan. (rio)