JAKARTA, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebanyak Rp 479.175.079.148 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma. Pada Kamis (8/5) mereka menunjukkan uang tunai ratusan miliar itu bertumpuk-tumpuk. Semuanya diduga hasil tindak kejahatan.
“Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Terdakwa korporasi itu sudah dilimpahkan oleh jaksa kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 10 April lalu. Harli menyampaikan, dari hasil perkembangan penanganan perkara TPPU penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP dan PT TKP akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
















