METRO PADANG

Andre Rosiade Apresiasi Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumbar

0
×

Andre Rosiade Apresiasi Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumbar

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, menghadiri sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumbar, Senin (28/4) di Auditorium UNP yang dibuka Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

PADANG, METRO–Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meng­apre­siasi Men­teri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Na­sional (ATR/BPN) Nusron Wa­hid yang memberikan penga­kuan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Sum­bar. Ka­rena sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh ma­sya­­rakat Sumbar.

Hal itu terlihat dari dimulainya agenda sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumbar, Senin (28/4) di Auditorium Universitas Ne­geri Padang (UNP) yang dibuka langsung Menteri Nusron Wahid.

Turut hadir Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Wali Kota Padang Fadly Amran, Bupati Pa­dang Pariaman John Ken­nedy Azis, Kepala BPN/ATR Sumbar Teddi Guspriadi dan peserta dari tokoh masya­rakat dan adat dan Camat dari Kota Padang.

“Alhamdulillah, pak Men­teri ATR/BPN Nusron Wahid sudah datang ke Sumbar. Bertemu langsung dengan para kepala daerah dan ninik mamak dan tokoh adat di Sumbar. Memastikan bagaimana tanah ulayat di Sumbar yang sering menjadi sumber masalah karena kepastian hukumnya. Semoga dengan sosialisasi ini bisa lebih membuka pengetahuan ten­tang sertifikasi tanah ulayat ini,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Andre menegaskan, Pemerintah Presiden Pra­bowo Subianto memiliki perhatian kepada Sumbar. Melalui Kementerian ATR/BPN, Presiden Prabowo ingin membantu para ninik mamak agar tanah-tanah ulayatnya bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Acara ini terlaksana karena Presiden Prabowo ingin membangun Sumbar. Melalui Pak Menteri ATR/BPN, salah satunya dengan cara memberikan kepastian kepada ninik mamak untuk bisa memiliki sertifikat tanah ulayat secara gratis. Misalnya jika kaum itu jumlahnya 5 ribu orang, yang 5 ribu orang itu boleh tandatangan di lampiran sertifikatnya, ‘supaya tidak ada dusta di antara kita’, sehingga tanah ulayat itu tidak bisa dijual sepihak,” terang Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.

Andre juga mendorong agar dilakukan pendataan kembali terhadap masjid, pesantren, madrasah dan rumah tahfizd yang tanahnya merupakan tanah wa­kaf tapi belum mempunyai serfitikat. Tanah-tanah ter­sebut dapat disertifikatkan sehingga punya kekuatan hukum.

“Banyak masjid, pesan­tren, madrasah, dan rumah tahfiz, di Sumbar dan Kota Padang itu didata yang belum bersertifikat dan bawa ke BPN. Pemerintah Presiden Prabowo melalui Menteri ATR/BPN akan membantu sertifikatnya secara gratis. Jadi ingin menunjukkan keberpihakan kepada ke­­pada umat itu tidak omon-omon,” terang Ketua DPD Gerindra Sumbar ini.

Selain itu, Andre juga menginformasikan bahwa saat ini Presiden Prabowo juga berusaha memperjuangkan agar hadirnya wisma Indonesia di Arab Saudi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh jamaah haji dan umrah asal Indonesia. “Bulan Mei ini pak Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Presiden Prabowo akan minta tanah kepada pemerintah Arab Saudi untuk bangun Wisma Indonesia untuk jamaah haji dan umrah di sana. Jadi keberpihakan itu bukan dengan omon-omon, bukan dengan janji manis, tapi dengan kerja nyata,” jelas Andre.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pihaknya bertekad agar tanah-tanah ulayat di Sumbar terjaga, tidak ada orang lain yang mensertifikatkan ataupun kemudian men­datang­kan serta meng­­ker­jasama­kan tanpa adanya persetujuan dari ninik mamak dan pemuka adat. “Dengan itu harus tau petanya, mana yang tanah adat mana yang tidak supaya jelas. Jadi negara melakukan pensertifikatan tanah ulayat ini sebagai bentuk pengakuan supaya tidak dicaplok orang lain,” terang Nusron.

Pemerintah kata Nusron, ingin belajar dari kesalahan masa lampau. Di mana seperti yang terjadi di Riau, karena hak adat tanahnya tidak pernah dipetakan dan tidak didaftarkan, tanah adat di sana dengan mudah dirambah atau diambil HGU-nya oleh korporasi atau PT untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kami tak ingin kejadian seperti di Riau terjadi di Sumbar. Saat dilantik menjadi Menteri ATR, saya dipesan khusus oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan dan mengatasi penggunaan HGU dan HGB serta penggunaan pengakuan tanah ulayat di seluruh Indonesia,” tegas Nusron.

Ia menyebut, dari 120 juta ha hutan di Indonesia sudah terdata sebanyak 54,5 juta ha bidang, sisanya ada 15,5 juta ha. Dari sisa itu salah satunya adalah hak-hak ulayat. Proses pendataan tanah ulayat ini dilakukan dengan tiga prinsip, yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini tidak hanya untuk menunjukkan atensi dan perhatian yang serius untuk memberikan kepastian hukum atas ta­nah ulayat namun juga wujud nyata dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terha­dap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat di Sumbar.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapat menjadi wadah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan utuh kepada seluruh pemangku adat dan pemangku kepentingan serta seluruh lapisan masya­rakat akan urgensi dan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,” ungkap politisi Gerindra ini.

Vasko menegaskan, ek­sis­tensi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar tak dapat dipungkiri masih banyak tersebar di berbagai daerah. Tanah ulayat ini memiliki peran sentral berbagai kehidupan dan penghidupan masya­rakat bahkan menjadi sa­lah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis karena mayarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka.

“Di sisi lain tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik budaya dan agama yang ha­rus dipertahankan. Seba­gai bagian perlindungan dan kepastian hukum pada ta­nah hak masyarakat adat, kami selaku kepala daerah tentunya sangat mendukung penuh kebijakan pengadiminstrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang telah secara resmi dicanangkan oleh Ke­­menterian ATR/BPN yang mana kita merupaan salah satu provinsi yang menjadi project atas kebijakan ini,” ulas Vasko.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menegaskan, Reformasi Agraria banyak kesamaan ruhnya dengan filo­sofi ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’. “Bagaimana kita memanfaatkan lahan jangan sampai telantar. Di mana lahan telantar, lahan yang tidak digunakan, lahan yang tidak produktif, itu sama dengan kemubaziran. Tentu secara syariat dan secara adat kemubaziran tidak bagus,” sebut Rahmat.

Maka itu kata Rahmat, Presiden Prabowo Subianto berupaya mewujudkan kemandirian pangan dengan memanfaatkan tanah-tanah termasuk tanah ulayat yang selama ini tidak produktif.

“Dalam konteks tanah ulayat, pemerintah mela­kukan pemetaan dalam ben­tuk pengadministrasian. Hal ini tentu akan memberikan kepastian hukum secara administasi. Kanwil BPN perlu mengkomunikasikan dan meyakinkan bahwa program ini adalah untuk menjamin kepemilikan tanah ulayat,” tutur Rahmat. (*)