METRO PADANG

Pungli Parkir di Pantai Padang Viral, Mobil Rp20 Ribu, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

4
×

Pungli Parkir di Pantai Padang Viral, Mobil Rp20 Ribu, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

PURUS, METRO–Praktik pungutan liar (pungli) bermodus tarif parkir “harga lebaran” di kawasan wisata Pantai Padang masih saja terjadi setiap tahun. Parkir main “pa­kuak” ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos).

Sejumlah warga menge­luh­kan tarif parkir yang tidak ma­suk akal, bahkan mencapai Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif ini jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Salah satu pengunjung, melalui akun instagram @abdillahjanaki mengunggah pengalamannya saat diminta membayar parkir dengan tarif tinggi.

Ia juga menunjukkan karcis parkir yang diberikan ternyata sudah kedaluwarsa, masih bertuliskan tahun 2023.

Unggahan tersebut me­nuai simpati luas dari warganet dan memicu kemarahan publik, terlebih karena kejadian ini berlangsung saat suasana libur lebaran yang seharusnya membawa kenyamanan.

Namun tak lama, akun @abdillahjanaki yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut juga mengunggah klarifikasi.

Dia menyebut bahwa persoalan pungli yang dialaminya telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak terkait, de­ngan pendampingan langsung dari pihak Kecamatan, Kelurahan, dan LPM Kelurahan Rimbo Ka­luang.

“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa mengesampingkan upaya pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.”

“Saya tetap berharap Pantai Padang bisa menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi maupun pemerasan,” tulisnya.

Kejadian ini diharapkan men­jadi pelajaran bersama ser­ta momentum untuk mem­perbaiki pengelolaan ruang publik, terutama di kawa­san wisata yang menjadi wa­­jah kota di mata wisata­wan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kota Pa­dang, Ances Kurniawan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik pungli, apalagi berkedok tarif par­kir lebaran, tidak bisa dibenarkan dan akan ditindak tegas.

“Sudah pasti itu pungli dan kita akan melakukan penertiban. Tarif parkir sudah jelas Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp4.000 untuk roda empat. Tidak lebih,” tegas Ances, Senin (7/4).

Ia juga mengimbau ma­syarakat untuk berani melapor jika menjadi korban. “Kalau perlu, videokan saja pelakunya. Kirim ke kami. Kami akan langsung tindak,” ujarnya.

Laporan bisa disampaikan langsung ke petugas lapangan atau melalui tim siber dan tim gabungan Pemko Padang.

Dishub Kota Padang sendiri tengah mempersiapkan razia untuk menertibkan para oknum yang mencemari citra kawasan wisata andalan tersebut. Menurut Ances, pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan hanya karena momen liburan.

Persoalan parkir selama libur Lebaran memang banyak dikeluhkan pemilik kendaraan. Petugas parkir banyak seenaknya memungut biaya parkir dengan berdalih “Hari Lebaran”.

Salah satu pemilik kendaraan Defit (40), mengakui jika selama libur Lebaran, tarif parkir tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pemko Padang. Misal, untuk sepeda motor dari Rp2.000 naik menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk mobil dari Rp3.000 naik menjadi Rp5.000.

“Kita kasih uang Rp5.000, petugas parkir ti­dak mengembalikan uang­nya. Mereka bilang, “hari rayo, da…”

Hal serupa juga terjadi dengan sepeda motor. Me­nurut Defit, jika diberi uang Rp2.000 petugas parkir min­ta Rp1.000 sebagai tam­bahan.

“Mungkin karena suasana lebaran, jadi petugas parkir minta THR pula. Kata mereka, harga parkir naik sampai lebaran usai,” sebut Defit, saat membawa istri dan anak-anaknya berwisata di Pantai Pa­dang, Minggu (7/4). (brm)