BERITA UTAMA

Sindikat Internasional Penipuan Online Dibongkar, Keliling Sebarkan Sinyal Palsu

1
×

Sindikat Internasional Penipuan Online Dibongkar, Keliling Sebarkan Sinyal Palsu

Sebarkan artikel ini
KEJAHATAN SIBER— Dari kiri Karopenmas Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Dirtipid Siber Brigjen Himawan Bayu Aji, memaparkan pengungkapan kasus sindikat kejahatan siber internasional.

JAKARTA, METRO–Kejahatan terus berupaya menggunakan teknologi. Di­rek­torat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejaha­tan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam ope­rasi yang digelar di kawa­san SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, yang lantas mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelasnya da­lam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang di­leng­kapi perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.”Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkapnya.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pang­kalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS. “Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang di­lengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas mi­l­ik tersangka YXC,” jelasnya.

Dia menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar nege­ri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

“Saya mengimbau ma­syarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan,” jelas Komjen Wahyu.

Dia menuturkan kalau penerima pesan bukan nasabah Bank X, lalu mendapat informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. “Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” jelasnya. (jpg)