Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid menjelaskan jika hari ini Jaksa menghadirkan Ahli Pengadaan Barang Jasa untuk memperkuat dakwaannya.
“Dalam sidang kasus korupsi Disdik Sumbar, JPU telah menghadirkan Ahli Pengadaan Barang Jasa dan keterangan telah memperkuat alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana, sidang selanjutnya akan ditunda minggu depan dengan agenda ahli dari auditor” jelas Rasyid. (brm)
