Sementara itu, kepastikan penerapan PPN 12 persen justru datang dari Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Parjiono pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
“Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” kata Parjiono.
Lebih lanjut Parjiono mengatakan bahwa pemerintah sendiri telah memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, layanan kesehatan dan pendidikan.
“Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir,” pungkasnya. (jpc)




















