METRO BISNIS

Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani Indrawati Memilih Bungkam

0
×

Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani Indrawati Memilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
memilih bungkam --Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam setiap kali ditanya soal rencana kenaikan PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025.

JAKARTA, METRO–Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam setiap kali ditanya soal rencana kenaikan PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025.

Seperti pada Selasa (3/12) sore, saat ditemui di Gedung Kementerian Ko­ordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait Kebijakan dan Insentif Fiskal dirinya memilih bungkam.

Bahkan, Sri Mulyani ha­nya berjalan lurus ke arah pintu keluar untuk menuju mobil dinas saat ditanya wartawan soal kepastian PPN 12 persen. Dengan pengawalan yang ketat, ia hanya menjawab singkat dan meminta awak media untuk menunggu pernya­taan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga  Ungkap Perdagangan Miras Secara Online, Kadisperindak Apresiasi Polda Sumbar

“Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja, Pak Menko saja yang menyampaikan (PPN 12 persen),” kata Sri Mulyani singkat.

Tak hanya di momen Rakortas ini, Sri Mulyani juga enggan berkomentar soal penerapan kebijakan dalam beberapa acara yang dihadirinya. Salah satunya saat hadir dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Gedung BI, Jakarta, pada Jumat (29/11).

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani tampak bung­kam dan hanya melempar senyum kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait kenaikan PPN 12 persen.

Sementara itu, kepastikan penerapan PPN 12 persen justru datang dari Staf Ahli Kementerian Ke­uangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga  BRI Kanwil Padang Sebar Beasiswa Indonesia Cerdas 2019 di Sumbar

Menurut Parjiono pemerintah masih akan me­lanjutkan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan ama­nat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

“Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” kata Parjiono.

Lebih lanjut Parjiono mengatakan bahwa pemerintah sendiri telah mem­berikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, layanan kesehatan dan pendidikan.

“Pengecualiannya su­dah jelas untuk apa ma­syarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir,” pungkas­nya. (jpc)