Curiga korban telah dikerjai pelaku, ungkap Ipda Yanti, ibu korban yang juga sebagai pelapor mendesak apa yang dilakukan pria paruh baya tersebut kepada korban berinisial JE (23) yang memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas ersebut.
“Saat itu, JE menjawab dengan jujur bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku berinisial S itu dengan modus memberikan uang senilai Rp 100 ribu. Ibu korban yang merasa tidak senang dengan peristiwa tersebut selanjutnya melaporkan ke Polresta Padang,” jelas Ipda Yanti.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Ipda Yanti, dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa, (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku yang bekerja sebagai garin masjid itu,” tegasnya.
Terpisah, anit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban yang diterima pihaknya, pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut di dalam rumah yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
“Korban saat itu sedang ditinggal di rumah sendirian. Dikarenakan orang tua dari korban sedang bekerja atau beraktivitas untuk memenuhi ekonominya. Pelaku masuk ke rumah korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 100 ribu rupiah,” katanya.
Menurut Ipda Nofiendri, uang yang diberikan pelaku hanya satu kali. Uang tunai tersebut diberikan dengan maksud agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
“Pada tahun 2023, pelaku diduga pernah melakukan dugaan perbuatan cabul kepada anak muridnya. Saat itu, inisial S berstatus sebagai guru mengaji. Akan tetapi, peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. (brm)
