BERITA UTAMA

Dua Sekawan Kompak Simpan Sabu

0
×

Dua Sekawan Kompak Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Hari pertama masuk kantor, Kasatresnarkoba Iptu Yaddi Purnama Lubis SH, langsung tancap gas. Dua pemain sabu ditangkap, Rabu (13/3) pukul 00.15 WIB. Lokasinya di pinggir jalan simpang Surau Kalimbubui, Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar.
Dikatakan, dua tersangka pemain sabu ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka pertama bernama Syafidin St Bandaro (46). panggilan Hafid. Dia ditangkap disaksikan wali jorong setempat.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,14 gram, 1 unit mobil Toyata Avanza warna hitam dengan pelat nomor B 1743 EFM, 1 HP merk Vivo warna hitam. “Hafis mengakui, narkoba jenis sabu itu adalah miliknya,” kata Kasat Yaddi.
Dijelaskan, selain sabu yang ada di tangan, Hafid juga bernyanyi, bahwa masih ada sabu lain miliknya. Sabu tersebut dia titipkan pada temannya yang bernama Salman (36), warga Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar.
Berselang berapa menit, Salman juga berhasil diamankan. Bersamanya berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,36 gram, 1 set alat isap sabu, 1 HP merk Oppo warna hitam putih, 1 sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam BA 3308 LN.
Saat ini dua tersangka tersebut sudah diinapkan di Mapolres Tanahdatar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka, akan kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun penjara,” pungkas Yaddi. (ant)