PADANG, METRO–Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar meringkus tiga pelaku yang terlibat perdagangan puluhan kilogram sisik dari hewan yang dilindungi yaitu tenggiling (manis javanica).
Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I.
“Dari tangan ketiga pelaku tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita saÂtu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku daÂlam menjalankan aksinya,” kata Hartono, Rabu (24/9).
Dijelaskan Hartono, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Para pelaku diduga menyimpan, memiliki, meÂngangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi. Tindakan itu berÂtentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosisÂtemnya,” tuturnya.












