PARIAMAN, METRO – Tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Pariaman. Satu dari pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, Jumat (8/3) mengatakan, penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan masyarakat 1 Maret 2019 bahwa motornya dicuri di warnet di Desa Kampuang Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (5/3) pukul 16.00 WIB berhasil melakukan penangkapan di Desa Naras. Ketiga tersangka yang diamankan itu di antaranya RS (22) sebagai eksekutornya, AS (32) dan HW (31) sebagai penadah.
Kata Andry, dari pengembangan terhadap tersangka berhasil diamankan enam unit sepeda motor hasil curian tersangka pada empat TKP di daerah Kota Pariaman dan Padangpariaman.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka juga ada dua rekannya yang lain. Kedua rekannya itu sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Kita akan cari pelaku lainnya sampai dapat dan dilakukan pengembangan lebih dalam terhadap adanya barang bukti lainnya,” jelasnya.
Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Sedangkan pasalnya yang dikenakan terhadap otak pelaku dikenakan pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
”Kemudian kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” katanya.
Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pasalnya, banyak saat ini kendaraan roda dua di Kota Pariaman.
“Jika masyarakat melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan terhadap pelaku curanmor, silahkan melaporkan ke kepolisian yang terdekat,” tutupnya. (z)














