BERITA UTAMA

Kasasi Kejari Padang Dikabulkan MA, Budiman Dihukum 1 Tahun Penjara Gegara Palsukan Surat Kendaraan

0
×

Kasasi Kejari Padang Dikabulkan MA, Budiman Dihukum 1 Tahun Penjara Gegara Palsukan Surat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Kasi Intel Afliandi didampingi Kasi Pidum Budi Sastera saat memberikan keterangan terkait dikabulkannya kasasi oleh MA dalam perkara pemalsuan surat kendaraan dengan terdakwa Budiman.

PADANG, METRO —Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap perkara perkara pemalsuan surat-surat kendaraan dengan terdakwa Budiman dikabulkan Mahkamah Agung (MA).  Kasasi itu diajukan oleh Kejari Padang lantaran Budiman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, mengatakan terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh MA.

“Dalam putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata kasi Intel Kejari Padang, saat membacakan putusan kasasi, Selasa (29/7).

Hanya saja, Budiman saat ini diketahui juga terpidana kasus lain, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Terkait hal tersebut, Afliandi mengatakan bahwa Kejari Padang akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk eksekusi Budiman.

“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terkait perkara pidana khusus (pidsus) masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya dise­butkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Menyatakan terdak­wa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4).

Terdakwa Budiman yang didampingi Pena­sihat (PH) Asnil cs, menyatakan menerima putusan yang mengun­tungkan kliennya terse­but. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir dengan keputu­san hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Budiman saat diwa­wancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim. Budiman mengatakan merasa harga dirinya dikem­balikan seutuhnya.

“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu.  Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hu­kum,”ujarnya.

Terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejak­saan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (brm)