PADANG, METRO – Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Kamis (28/2), menerima kunjungan Komisioner KI Sumatera Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi dengan DPRD terkait dengan upaya penguatan kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD Sumbar itu, turut hadir Kepala Dinas Kominfo (Kadiskominfo) Provinsi Sumbar, Yeflin Luandri. Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan apresiasi atas kedatangan KI Sumbar. Dengan Audiensi yang dilakukan itu diharapkan bisa memberikan kontribusi besar untuk penguatan KI.
Hendra juga meminta KI Sumbar tetap mengoptimalkan pengawasan terhadap kepastian masyarakat mendapatkan informasi dan mengawal lalu lintas informasi. Disampaikannya, keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam menjalankan kehidupan, jika ingin menguasai ilmu pengetahuan maka harus menguasai informasi.
Mungkin, masih ada lembaga yang belum memiliki keterbukaan informasi sehingga rentan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Padahal keterbukaan informasi itu memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Kondisi ini sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan public dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
”Kebebasan informasi ini diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, mendorong akses publik terhadap informasi secara luas,” ungkap Hendra
Karena itu, lanjut Hendra, komisioner KI Sumbar harus aktif melakukan pengawalan terhadap keterbukaan informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang. Komisioner dituntut memiliki integritas, independen, kecerdasan serta mampu membuat keputusan apabila terjadi persoalan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Hendra juga sependapat untuk terus melakukan penguatan kelembagaan Komisi Informasi. Penguatan KI itu, tidak hanya di pusat saja akan tetapi juga di daerah. Baik dalam penguatan sarana-prasarana kantor hingga upaya peningkatan kapasitas KI Sumbar.
Hendra juga menekankan bahwa lembaga KI merupakan pelaksana dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan sebagai lembaga wakil rakyat DPRD Sumbar tentu komit untuk mendukung setiap program dan kegiatan yang dilaksankan KI Sumbar.
“Tugas dan fungsinya KI itu jelas. Memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik, sehingga itu saya tegaskan kalau KI di Sumbar itu penting dan perlu. Untuk dukungan pelaksanan tugas dan kewenangan KI Sumbar, saya dan Anggota DPRD Sumbar siap mem-back-up apa saja kebutuhan KI terkait pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,” ujar Hendra.
Dia mengatakan, sangatlah tidak wajar jika KI dibiarkan bekerja tanpa penguatan anggaran dan fasilitas. Bagaimana komisioner akan bekerja maksimal kalau misalnya komputer di kantor itu tidak hidup.
“Saya harap KI Sumbar selain melaksanakan tugas pokok menegakan keterbukaan informasi publik, harus mampu menjalin harmonisasi dan kordinasi dengan mitra kerja seperti Komisi I DPRD maupun dengan Pak Yeflin selaku Kadiskominfo Sumbar,” ujar Hendra.
Selain itu KI harus menunjukkan performance dan eksistensi lembaga dengan tetap menjaga kekompakan dalam bekerja.
Ketua KI Sumbar Adrian bersama komisioner lain, Wakil Ketua Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari (Kabid Kelembagaan) Arfitriati (Kabid ASE) dan Arif Yumardi (Kabid PSIP), mengatakan rasa terima kasih kepada Ketua DPRD Sumbar yang memberikan sambutan positif dan dukungannyaterhadap pelaksanan tugas dan kewenangan KI Sumbar, khususnya dalam upaya penguatan kelembagaan KI Sumbar.
Adrian juga menyampaikan, pascadilantik Gubernur Sumbar 11 Februari, KI Sumbar langsung bekerja. “Konsolidasi struktur dan tata tertib KI Sumbar sudah selesai, melakukan sinergisitas keterbukaan informasi publik dengan beberapa kota dan kabupaten, termasuk mengagendakan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) padanawal Maret ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan ketua DPRD bersama dengan Kadiskominfo Sumbar banyak hal yang dibahas. Mulai dari pembicaraan masukan untuk penguatan kelembagaan , seperti sarana prasarana kantor hingga peningkatan kapasitas KI Sumbar.
“Yang urgen itu adalah pelatihan mediator, karena aturan KI Pusat menegaskan mediator harus bersertifikat. Sementara tiga anggota KI baru belum ada sertifikat mediatornya,” ujar Arif.
Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri menegaskan masalah ketersediaan anggaran KI Sumbar 2018 memang tidak maksimal, termasuk soal pelatihan mediator.
“Ini sudah menjadi pembicaraan kami termasuk dengan Komisi I DPRD Sumbar sebagai mitra, opsi pergeseran anggaran juga sedang kita carikan formulanya. Terutama soal pelatihan mediator yang menjadi tugas utama komisioner menurut UU 14 tahun 2008,” ujar Yeflin. (adv)





