BERITA UTAMA

Jadi Pengedar Sabu, Pria Berbadan Gempal Diringkus Tim Kelelawar

5
×

Jadi Pengedar Sabu, Pria Berbadan Gempal Diringkus Tim Kelelawar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku AZ (30) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti dua paket sabu.

AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar yang kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampek Nagari, Kabupa­ten Agam, Selasa (11/6).

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, pengedar berinisial AZ (30), warga Jorong Pasa Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari itu, kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat 1 Gram.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aley­xi mengatakan, saat ini pelaku AZ sudah kita amankan di Mapolres Agam be­ri­kut dengan barang bukti kejahatannya terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Dituding Bertemu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Wakil Ketua KPK: Saya Melaksanakan Tugas!

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku AZ mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang berada di daerah Palembayan yang saat ini namanya sudah kita kantongi, dan akan terus kita kembangkan,” kata AKP Aleyxi, Selasa (12/6).

Dijelaskan AKP Aleyxi, penangkapan terhadap pe­laku berkat adanya laporan dari masyarakat yang su­dah resah dengan aktivitas pelaku yang kerap me­ngedarkan sabu di kampungnya.

“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku AZ. Semoga saja, dengan penangkapan terhadap pelaku AZ ini, bisa sedikit menurunkan keresahan ma­sya­ra­kat di Nagari Bawan terhadap maraknya peredaran narkoba,” ujar AKP Aleyxi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Vina Cirebon

AKP Aleyxi menuturkan, atas perbuatan pelaku AZ yang telah berani me­ngedarkan narkoba diwi­layah hukum Polres Agam ini, pihaknya menjerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4t tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kami tak henti-hen­tinya meminta kepada ma­syatakat untuk mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif dari ma­syarakat seperti memberikan informasi kepada kami sangat dibutuhkan,” tutupnya. (pry)