JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga melakukan pertemuan dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024. Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara Bank BRI di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10).
Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari. Sebab, Ngatari pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, pada Senin (6/10), sehari sebelum acara tersebut digelar.
“Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK,” kata Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.
“Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas, dan berdasarkan persetujuan pimpinan,” pungkasnya. (jpg)






