PADANG, METRO–Bupati Solok Selatan, Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumbar untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas ratusan hektare di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (8/5).
Terlihat, Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil Pajero Sport. Tiba di Kantor Kejati Sumbar, Khairunas kemudian menuju ke lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Dua jam setelah itu, Khairunas yang memakai baju kemeja putih itu turun dari lantai 4. Namun, saat ditanya wartawan yang sudah menunggunya hingga hendak memasuki mobilnya, Khairunas tak banyak melayani pertanyaan wartawan yang menunggunya.
“Tanya aja sama penyidik ya,” kata Khairunas yang langsung masuk ke dalam mobilnya.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan Khairunas dimintai keterangan oleh penyidik selama 2 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, pemeriksaan terpaksa terhenti karena yang bersangkutan izin ada agenda lain.
“Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB izin dinas atau bagaimana. Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati, akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Hadiman mengatakan selain Khairunas juga diminta keterangan dua saksi lainnya yaitu seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar bupati dan kelompok tani. Kami belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya,” tegas Hadiman.
Dijelaskan Hadiman, dalam penyelidikan perkaran itu, beberapa orang lagi yang akan dipanggil untuk diperiksa. Termasuk anak bupati. Namun, Hadiman enggan menyebutkan nama anak Bupati Solok Selatan tersebut. Nama anaknya ini pun baru muncul di kelompok tani dari hasil pemeriksaan.
“Pengelolaan hutan tanpa izin sudah dilakoni sejak 2004. Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa HGU. Karena ini penegakan hukum. Tidak ada titipan. Memang ini tahun pilkada atau politik, tidak ada titipan. Saya selaku Aspidsus tidak kenal siapa dia, mau bupati atau pun siapa, saya tidak peduli, dan saya tidak mau kenal, itu komitmen saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Khairunas dipanggil Kejaksaan Tinggi, Sumbar terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Pemanggilan itu setelah Kejati Sumbar menerima laporan dari masyarakat dan langsug menindaklanjutinya.
Sesuai laporan itu, diduga Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. (brm)






