PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengembangkan kasus oknum Polisi yang ditangkap di Kabupaten Pasaman lantaran nekat menjadi kurir 141 Kg ganja yang dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Pasalnya, setelah menangkap Aipda MA yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padangpanjang, Tim BNNP Sumbar menangkap dua orang narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan satu narapidana di Lapas Kelas II B Tanjung Pati. Narapidana yang ditangkap itu berperan sebagai pengendali dan pembeli.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, oknum Polisi yang berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh RA alias Godok yang merupakan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Padang. Oknum Polisi tersebut menjalin komunikasi dengan RA melalui Handphone (Hp).
“Jadi, pelaku RA ini yang berperan mengendalikan kurir. Sementara narapidana berinisial RI alias Ujang yang juga narapidana Kelas II A Padang merupakan pembeli. RI ini pula yang meminta RA untuk mencarikan kurir,” kata Brigjen Pol Ricky dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Sumbar, Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kalapas Padang dan Bea Cukai, Selasa (7/5) siang.
Begitu juga dengan pelaku NA, ungkap Brigjen Pol Ricky, merupakan narapidana yang menjalani masa kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Menurutnya, pelaku NA ini juga berperan sebagai pembeli ganja yang diselundupkan oleh oknum Polisi.
“Ganja yang dibawa oknum Polisi MA, berasal dari Panyabungan. Rencananya ganja itu akan disimpan terlebih dahulu di Padangpanjang untuk kemudian dibagi sesuai arahan Godok. Kepada petugas, Godok mengaku ganja tersebut dipesan oleh Ujang alias RI dan NA. Ganja itu rencananya akan diedarkan oleh di wilayah Sumbar dan Sumatera Selatan (Sumsel),” tutur Brigjen Pol Ricky.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II A Padang, Marten mengakui, pihaknya Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara, Kamis (2/5) dini hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang Marten mengatakan, terkait keberadaan Hp, pihaknya sudah rutin melakukan razia di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung. Bahkan, dari hasil razia, pihaknya berhasil menemukan Hp milik warga binaan yang disembunyikan dalam bungker-bungker.
“Lapas kita ini kan bangunan lama. Saat kami razia, ditemukan bungker-bungker tempat penyimpanan Hp di bawah lantai kamar WBP. Mereka sembunyikan Hp itu di tempat-tempat yang sulit terlihat. Untuk itu, kami juga harus lebih teliti lagi melakukan razia dengan memeriksa semuanya,” ujar Marten.
Marten menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat terhadap semua barang-barang yang masuk ke dalam Lapas. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri bagaimana cara barang terlarang di penjara itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang. Siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai,” jelasnya.
Oknum Polisi Bakal Disidang Etik
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan, terhadap oknum Polisi yang ditangkap lantaran menjadi kurir ganja, bakal menjalani sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Horma (PTDH). Saat ini, masih dalam tahap melengkapi administrasi.
“Pak Kapolda sudah jelas komitmenya, tidak ada ampun bagi oknum Polisi yang terlibat narkoba. Memang, selama ini MA sedang dalam pengawasan oleh Polres Padangpanjang karena pernah terlibat narkotika dulu. Tapi, yang bersangkutan melakukan aksinya saat cuti. Pengajuan cutinya ke Pasaman Barat,” ujar Kombes Pol Dwi. (rgr)






