SOLOK, METRO–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Swirpen Suib, memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada warga jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok.
Dalam Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Swiper mengingatkan bahaya narkoba sudah mengancam anak bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk di Sumatera Barat. Bahayanya tidak hanya mengancam masyarakat yang tinggal di kota, tapi juga yang tinggal di pelosok kampung.
- Suwirpen Suib menjelaskan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 menjadi pedoman bagi semua pihak untuk terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Sumatera Barat.
“Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” ajak Suwirpen melalui kegiatan Sosper yang dia gelar.
Dikatakan H. Suwirpen Suib, penyalahgunaan narkoba akan meningkatkan resiko terserang penyakit HIV/AID yang hingga sekarang belum ada obatnya.
“Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini,” katanya.
Menurut H. Suwirpen Suib, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.
“Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba,” cakapnya.
Dikatakan H. Suwirpen Suib, jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.
“Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba,” tegasnya. (hsb)






