PADANG, METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone berhasil diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku, berinisial RPP (47) diringkus saat berada di Pasar Pagi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan pada Senin (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Edi Romerco (52). Menurutnya, korban kehilangan Handphone saat membeli pabukoan.
“Korban melaporkan kehilangan Handphone-nya yang ditinggalkan di dashboard atau laci motor saat sedang membeli gorengan di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 18.15 WIB,” ungkap Iptu Adrian.
Dijelaskan Iptu Adrian, kronologi kejadian berawal kertika korban meletakkan Handphone miliknya di dalam laci motor sebelum membeli gorengan. Namun, setelah selesai berbelanja, korban tidak menemukan handphone tersebut lagi di tempatnya semula.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Tim selanjutnya melacak keberadaan Hp korban yang ternyata berada di sekitaran Pasar Pagi Mata Air,” ungkap Iptu Adrian.
Ditambahkan Iptu Adrian, tim pun melakukan penelusuran hingga ditemukanlah keberadaan Handphone korban di tangan pelaku yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Pelaku pun tidak mengelak atas perbuatannya tersebut, sehingga setelah dilakukan penggeledahan, mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang telah dia curi. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Iptu Adrian menuturkan, penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam menangani kasus-kasus kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Diharapkan tindakan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melanggar hukum,” tutupnya. (brm)






