BERITA UTAMA

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Narapidana dan Kurir Ditangkap

0
×

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Narapidana dan Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo memaparkan pengungkapan kasus peredaran sabu dan ganja. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP Sumbar) mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja dalam jumlah banyak yang  dikendalikan oleh salah satu narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan barang bukti hampir 1 Kilogram atau 946,82 Gram  sabu. Selain menyita ba­rang bukti, petugas juga menangkap DA (36) sebagai kurir dan SH  (44) narapidana sebagai pengendali.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ma­sya­rakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Pa­dang ke Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2024, tim mendapatkan informasi tentang mobil yang diduga digu­nakan untuk mengangkut narkoba ke Pessel.

“Tim langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Padang-Painan, sehingga mobil yang dikemudikan oleh DA berhasil dihadang dan dihentikan,” ungkap Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo saat konferensi pers, Jumat (15/3).

Dijelaskan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan di da­lam mobil hingga ditemukanpenggeledahan, satu paket besar sabu-sabu dite­mukan di dalam paper bag yang disimpan di ba­wah jok sopir.

“Dari pelaku DA, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu sebanyak 997,83 gram, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 71 ribu. Selain itu, DA juga mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Padang, yakni SH,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus sabu, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menuturkan, pihaknya juga menungkap kasus peredaran daun ganja kering sebanyak 12 paket besar dengan berat 11,8 Kg di Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

“Ganja itu kami temukan dalam mobil Toyota Innova yang terparkir di salah satu rumah di Jalan Pampangan. Sayangnya, pemilik ganja atau yang mengendarai mobil itu ti­dak ditemukan di sana. Saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan masih terus dilakukan perburuan,” tegasnya.

Tantangan Baru dalam Perang Melawan Narkoba

Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo juga menyoroti permasalahan serius terkait penyalahgunaan nar­kotika yang semakin memprihatinkan.  Menurutnya, setiap hari sekitar 30 orang meninggal karena penyalahgunaan narkotika. Hal ini menjadi tantangan besar bagi BNNP Sumbar.

“Sumbar bukan lagi ha­ nya menjadi daerah lintasan narkotika, melainkan kini menjadi daerah transit bahkan destinasi akhir pengiriman barang haram tersebut.  Perkembangan zaman dan teknologi juga mempengaruhi cara peredaran narkotika, termasuk melalui media sosial dan jasa pengiriman paket online,” kata Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Untuk itu, ungkap Brig­jen Pol Tri Julianto Djatiutomo, sangat penting sinergi masyarakat dan penegakan hukum pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Dengan kesadaran dan kerja sama bersama, diharapkan peredaran nar­kotika dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya,” je­lasnya.

Selain menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumbar juga melaksanakan pemusnahan ba­rang bukti hasil tangkapannya berupa sabu dan ganja. Untuk sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (rgr)