BERITA UTAMA

Bongkar Korupsi Penyalahgunaan VOID, Kejari Sita Uang Rp 455 Juta dari Eks Karyawan BRI

0
×

Bongkar Korupsi Penyalahgunaan VOID, Kejari Sita Uang Rp 455 Juta dari Eks Karyawan BRI

Sebarkan artikel ini
SITA BARBUK— Kejari Padang hadirkan uang tunai senilai Rp 455 juta saat konferensi pers penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas void pada EDC milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2019.

PADANG, METRO–Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menyita ba­rang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) milik PT Bank Rak­yat Indonesia (BRI) pada tahun 2019 yang menimbulkan kerugian sebesar men­capai 1,4 milar lebih.

Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial FJP yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupa uang tunai Rp 455 juta. Sayangnya, hingga kini tersangka tidak dilakukan pe­na­hanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.

Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi kepada awak media mengatakan, Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain.

“Hari ini (kemarin-red) kita menyita uang tunai Rp 455.400.000 yang akan digunakan sebagai alat bukti penipuan yang dilakukan oleh inisial FJP, mantan karyawan Bank BRI yang dilakukan pada tahun ini 2019 lalu,” ungkap Afliandi, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, Jumat (16/2).

Pria yang akrab disapa Andi tersebut juga mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Padang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Dia juga mengatakan Kejari Padang akan terus berusaha untuk mencari alat bukti sehingga sesuai dengan total kerugian yang disebabkan oleh tersangka FJP. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang sebenarnya sudah dimulai sejak bulan September 2023 lalu, dan hari ini Kejari Padang akhirnya menyita barang bukti tersebut.

Dijelaskan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Padang, Syafri Ha­di, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FJP adalah tersangka mem­buat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian FJP melakukan transaksi dari satu rekening ke rekening lainnya.

“Tersangka berhasil membuat sistem EDC Bank BRI menjadi nge-bug (cacat), sehingga tersangka diuntungkan karena transaksi yang dilakukan ke rekening tujuan tetap masuk, dan rekening pengirim ju­ga mendapatkan pengembalian dana dari Bank setelah pembatalan (Void),” tutupnya. (brm)