AGAM/BUKITTINGGI

Bawaslu Agam Petakan TPS Rawan, 144 TPS di 8 Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

0
×

Bawaslu Agam Petakan TPS Rawan, 144 TPS di 8 Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Sebarkan artikel ini
APEL— Yuhendra, Komisioner Bawaslu Agam saat memimpin apel pengawasan Pemilu 2024.

AGAM, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan peme­taan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang. Pemetaan ini tediri dari 7 kategori.

Ketua Bawaslu Agam melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra me­ngatakan, pemetaan TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS.

“Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024,” ujarnya, Ming­gu (11/2).

Yuhendra menerangkan lebih lanjut, dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.

7 variabel tersebut be­rupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.

Variabel pertama, yakni penggunaan hak pilih kataya lagi, memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah TPD sebanyak 541 yang tersebar di 16 kecamatan.

Lalu terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah TPS 868 tersebar di 16 kecamaan. Adanya potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat di 24 TPS tersebar di 7 kecamatan.

Adanya terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara KPPS yang me­rupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Jumlah TPS sebanyak 276 di 12 kecamatan.

Kedua, variabel kea­manan seperti ada riwayat kekerasan yang terjadi di TPS sebanyak 1 TPS di 1 kecamatan. Ada riwayat terjadinya intimidasi pada penyelenggara pemilu sebanyak 11 TPS di 3 kecamatan.

Selanjutnya variabel kampanye seperti adanya praktik pemberian uang di TPS sebanyak 8 TPS tersebar di 2 kecamatan. Adanya praktik menghina dan menghasut di TPS tidak ada.

Variabel netralitas dijelaskan da­lam indikator seperti adanya praktik penyelenggara pe­milu berkampanye untuk peserta pemilu, tidak ditemukan. Adanya TNI-Polri, ASN, dan pejabat daerah yang me­lakukan tindakan me­rugikan atau me­nguntungkan peserta pemilu terdapat 7 TPS di 1 kecamatan.

Sementara variabel logistik kata Yuhendra, mengenai TPS yang memiliki riwayat kerusakan terdapat 1 TPS di 1 kecamatan, kekurangan 4 TPS di 4 kecamatan, surat suara yang tertukar, tidak ditemukan, riwayat keterlambatan pendistribusian terdapat 6 TPS di 2 kecamatan.

Variabel lokasi TPS, jumlah TPS sulit dijangkau ada 24 TPS di 7 kecamatan, TPS yang berada di wilayah rawan bencana 68 tersebar di 7 kecamatan. Jumlah TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih terdapat 27 TPS tersebar di 7 kecamatan.

Lalu, jumlah TPS yang dekat dengan wilayah kerja seperti pertambangan, pab­rik sebanyak 8 TPS tersebar di 3 kecamatan. Jumlah TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemi­lih terdapat 6 TPS ter­sebar di 4 kecamatan.

Terakhir variabel, jaringan internet dan listrik indikatornya TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS terdapat 144 TPS ter­sebar di 8 kecamatan.

“TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS terdapat di 5 TPS tersebar di 3 kecamatan,” sebutnya. (pry)