LIMAPULUH KOTA, METRO–Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata, S.Fii.I, menyebut beberapa potensi pelanggaran bisa saja terjadi pada tahapan logistik pemilu tahun 2024, diantaranya seperti kekurangan surat suara, tertukar surat suara dan kurangnya kelengkapan.
”Beberapa potensi pelanggaran pada tahapan logistik pemilu 2024 ini diantaranya seperti tertukar surat suara, kurangnya kelengkapan dan kekurangan surat suara di TPS,” begitu disampaikan Ismet Aljannata, saat Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Logistik untuk pemilu 2024, di Hotel Mangkuto, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Payakumbuh, Kamis (28/12) pagi.
Ismet Aljannata, menyebut saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pencetakan surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk itu dia mengingatkan KPU untuk benar-benar teliti dalam melakukan pencetakan suarat suara, sehingga tidak tertukar, kurang yang dapat berpotensi pelanggaran dan kecurangan.
”KPU harus teliti dalam melakukan pencetakan surat suara, kemudian saat pensortiran, mana yang rusak dan tidak bisa dipakai, dan kita Bawaslu akan mengawal ini sejak awak logistik sampai di Kabupaten Lima Puluh kota hingga penditribusian kedaerah-daerah atau TPS,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota ini.
Dia juga berpesan kepada jajaran Panwascam dan pengawas ditingkat desa/nagari untuk benar-benar melakukan pengawasan dengan baik terhadap semua tahapan pelaksanakan pemilu tidak terkecuali pada tahapan logistik. “Kita melakukan rapat fasilitasi sentrak gakkumdu ini untuk memperkuat internal terkait potensi pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya Kasubag Kehumasan, Eliza, S.Ak, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya pada pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Disampaikannya, dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik ini mungkin akan banyak nanti ditemukan permasalahan-permasalahan dilapangan dan tentu harus diidentifikasi sejak awal potensi pelanggaran dan pidana pemilu ditahapan logistik ini.
”Sentra Gakkumdu sebagai pusat kegiatan penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan unsur kejaksaan. Rapat sentra gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah mitigasi dan langkah-langkah pencegahan agar dapat meminimalisir tidak pidana pemilu, maka Bawaslu Lima Puluh Kota merasa perlu menyamakan pemahaman antara unsur gakkumdu,” ucapnya.
Pada Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Logistik untuk pemilu 2024 diikuti sebanyak 50 orang peserta terdiri dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kepolisian, dan Panwascam se-kecamatan Lima Puluh Kota, LO, dan Media yang menghadirkan Dua orang narasumber masing-masing Elly Yanti, SH, MH dan Roni Saputra, SH,MH dari praktisi dan akademisi. (uus)






