METRO PADANG

Dinilai Tak Berpihak kepada Perempuan Korban Kekerasan, JPP Sumbar Berikan Kartu Merah untuk Hakim PN Padang

0
×

Dinilai Tak Berpihak kepada Perempuan Korban Kekerasan, JPP Sumbar Berikan Kartu Merah untuk Hakim PN Padang

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA—Massa JPP menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, METRO–Jaringan Peduli Perempuan (JPP) SUMBAR mela­kukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Padang, Selasa (5/12), Aksi itu bertepatan dengan Peringatan 16 hari anti Kekera­san terhadap Perempuan.

Direktur Women Crisis Center Nurani Perempuan, Rahmi Meriyenti mengatakan aksi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Padang sebab pengadilan pernah mewujudkan proses peradilan yang berpihak kepada perempuan korban kekerasan fisik, seksual dan kekerasan lainnya.

“Namun seiring waktu, hakim-hakim Pengadilan Negeri Padang jauh merosot dalam hal berpihak kepada perempuan korban kekerasan baik bagi korban anak perempuan maupun perempuan dewasa. Ini terjadi saat pemeriksaan korban saat persidangan yang melontarkan per­nyataan berbau menyu­dutkan dan menyalahkan korban. Akibatnya pascapemeriksaan korban di pengadilan korban trauma baru  sulit untuk bangkit dari rasa sakit akibat dampak kekerasan,” katanya.

Ditegaskan Rahmi Me­r­iy­enti, pada tanggal 30 November 2023 yang lalu pihanya juga dikecewakan oleh hakim yang sangat merendahkan korban dengan disalahkan melalui pertanyaan-pertanyaan.  Bahkan, dalam persidangan tersebut di saat korban sudah bisa menceritakan apa yang dialaminya, ma­lah dianggap bahwa korban tidak mengalami trauma.

“Padahal kasus kekerasan seksual yang ia alami sudah beproses selama 2 tahun dan baru sampai pengadilan. Kemudian korban sudah mengakeses perawatan ke psikolog dan psikiater tentu saja korban hadir dalam kondisi yang berdaya,”ucapnya.

Menurut Meri, selama tiga tahun terakhir, pihaknya sebagai pendamping korban melihat dengan nyata sikap dan perkataan yang tidak pro korban. Di antaranya pernah mendapati hakim memarahi ibu perempuan korban kekerasan seksual dengan mengatakan kenapa si anak tidak dinikahkan saja agar tidak terjadi kekera­san, padahal saat itu umur anak baru 15 tahun.

“Baru-baru ini hakim tidak mempercayai anak perempuan korban kekerasan seksual umur 16 tahun yang menyatakan kesaksiannya atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Hakim menanyakan kenapa anak korban pasca mendapatkan kekerasan seksual te­tap kembali ke rumah pelaku yang merupakan tempat bernaungnya anak korban,” jelasnya.

Bahkan hakim mengatakan anak korban tidak trauma atas kejadian itu padahal situasinya anak korban berkali-kali datang ke psikologi untuk memulihkan dirinya yang dibantu oleh pendamping. “Andai saja hakim tahu anak korban merupakan yatim piatu yang sudah bertahun-tahun hidup mandiri dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya,” ujarnya.

Lanjut Meri, kata-kata dan sikap itu sesungguhnya haruslah tidak terjadi di Pengadilan Negeri Pa­dang, jika hakim benar-benar memahami apa yang termaktub di dalam Perma No 3 Tahun  2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

“Pada aksi ini kami mengangkat simbol kartu merah untuk Pengadilan Negeri Padang, hal ini kami maksudkan agar hakim-hakim di Pengadilan Negeri Padang berhenti melakukan tindakan stigma, stereotip, dan menyalahkan korban dalam mengadili kasus-kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum terutama bagi perempuan korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Kami mendesak Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk memahami dan mengimplementasikan Perma No 3 Tahun  2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,” tutupnya.

Sementara itu humas PN Padang, Juandra mengatakan terkait tuduhan yang disampaikan selaku humas ia meyakini bahwasalnya semua hakim di PN Padang berusaha memutuskan putusan seadil-adilnya bagi para pencari keadilan

“Memberikan putusan tentu saja tidak harus menghukum, jikalau faktanya terdakwa yang diajukan ke depan persidangan jika tidak bersalah tentu harus dibebaskan namun jikalau bersalah tentunya hakim tidak akan bermain-main dalam memberikan putusan dan tidak akan mengingkari fakta yang terkuak di persidangan. Bagi merasa yang tidak puas silahkan melakukan upaya hukum jika dinilai tidak sesuai hukum”ucapnya.

Dia juga mengatakan para hakim di PN Padang pun juga sudah menerapkan perma no 3 tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum tersebut. Namun Juandra mengatakan akan mendiskusikan perihal ini secara internal jikalau ada penanganan perkara di PN Pa­dang yang belum mempedomani Perma no 3 tahun 2017 tersebut ia mengatakan akan diperbaiki untuk lebih baik kedepan­nya. (brm)