DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus empat orang yang terlibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di berbeda di Kecamatan Pulau Punjung, Minggu dinihari (19/11). Mirisnya, salah satu pengedar ini masih berstatus pelajar SMA.
Diketahui, pelajar itu berinisial MZ (17). Sedangkan tiga pelaku lain berinisial AS (26) bekerja di swasta, TNS (32) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang, dan RPS (38) seorang ibu rumah tangga (IRT). Dari penangkapan itu, petugas pun menyita barang bukti 13 paket sabu siap edar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, keempat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Menurutnya, lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
“Di TKP pertama, tim menangkap tiga pelaku yaitu MZ, AS dan TNS pada Minggu (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut meliputi celana panjang yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.
Selain itu, jelas Ipda Marbawi, petugas juga menyita dua unit Handphpne (Hp) yang digunakan para pelaku untuk jual beli sabu. Setelah penangkapan itu, petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pelaku hingga terungkaplah keterlibatan perempuan berinisial RPS yang berperan sebagai pemasok sabu.
“Mendapat pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dengan menggrebek kediaman pelaku RPS di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Ipda Marbawi.
Usai ditangkap, kata Ipda Marbawi, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat hingga ditemukanlah barang bukti 12 paket sabu siap eda, satu unit Hp, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan sabu.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.
“Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Terhadap para pelaku, dikenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)






